Bupati Kutai Timur Salahkan BKPM soal Kasus Churchill

Bupati Kutai Timur Isran Noor menyalahkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang tidak mengawasi kegiatan Churchill di Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Mar 2014, 14:11 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2014, 14:11 WIB
isran-140210a.jpg

Liputan6.com, Jakarta Bupati Kutai Timur Isran Noor menyalahkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang tidak mengawasi kegiatan Churchill di Indonesia.

Isran mengungkapkan Churchill telah menyalahkan aturan Penanaman Modal Asing (PMA). Ini dinilai terbukti pada  kepemilikan Churchill terhadap PT Indonesia Coal Development yang menyalahgunakan perizinan operasi.

"Berdasarkan  izin usaha yang dikeluarkan BKPM dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah bidang jasa penunjang pertambangan," kata Isran dalam konferensi pers di kantor Sekretariat Akpasi, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Menurut Isran, berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA), BKPM berkewajiban mengawasi kegiatan PMA, namun tidak ada pengawasan pada kegiatan Churchill. "Churchill Cs membeli saham-saham di PT nasional Pemegang Kuasa Pertambangan (KP)," ungkapnya.

Padahal berdasarkan hukum yang berlaku KP hanya dapat dipegang warga negara Indonesia atau badan hukum yang 100% dimiliki warga negara Indonesia.

"Berdasarkan UU PMA, investor asing hanya boleh berusaha di bidang pertambangan melalui kerjasama dengan pemerintah RI dalam bentuk PKP2B atau kontrak karya," pungkasnya.

Seperti diketahui, perusahaan tambang asal Inggris itu menggugat pemerintah Indonesia sebesar US$ 2 miliar karena tidak puas dengan pencabutan izin pertambangan batu bara di Kutai Timur oleh Bupati Isran Noor.

Pencabutan izin karena perusahaan diduga melanggar ketentuan kehutanan dengan adanya keterangan dari Menteri Kehutanan (Menhut) yang menyatakan kegiatan perusahaan ini dilakukan di atas Kawasan Hutan Produksi.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya