Liputan6.com, Jakarta Usulan penggunaan dual fuel yakni bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG) pada mobil baru di tahun depan mesti dibarengi dengan ketersediaan suplai gas yang memadai. Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengusulkan agar harga jual BBG naik.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, akses memperoleh BBG harus menjadi prioritas utama dalam penetapan kebijakan dual fuel tersebut.
Dia menyarankan supaya pemerintah menggalakkan konsumsi BBG di dalam negeri, sehingga produsen tak melulu memilih ekspor gas ke luar negeri ketimbang memasarkan di Indonesia.
"Nanti kalau sudah jelas ada permintaan, bisa diarahkan supaya (gas) stay di dalam negeri. Lagipula ekspor gas ke depan kurang prospektif karena makin banyak suplai gas dari berbagai negara, jadi kita lebih baik fokus ke dalam negeri untuk transportasi," jelas Bambang di kantornya, Jumat (28/3/2014).
Bambang juga menilai harga jual BBG di Indonesia saat ini masih terlampau rendah bagi para produsen. Sehingga dia mengimbau agar kementerian terkait untuk mempertimbangkan harga jual gas.
"Kalau harganya Rp 3.100 kelihatannya masih murah sehingga produsen jadi tidak menarik karena kerendahan. Harga ini bagus buat konsumen tapi buat produsen jadi minta subsidi," keluhnya.
Dia mendesak agar harga jual BBG naik, namun masih kompetitif atau lebih rendah dibandingkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 6.500 per liter. Sayang, Bambang enggan memberikan perkiraan harga jual gas yang ideal bagi para produsen dan konsumen.
"Naikkan saja harga gas supaya produsen merasa marjinnya cukup. Cari rasionya terhadap BBM bersubsidi saja yang tidak memberatkan konsumen tapi menguntungkan bagi produsen. Tapi harus lebih rendah dari harga BBM subsidi," terangnya.
Pasokan gas dan harga kompetitif, menurutnya, bukan saja dapat dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), tapi juga produsen lain yang tertarik berbisnis gas di Tanah Air.
Harga Gas Rp 3.100, Bagus Buat Konsumen tapi Bukan Produsen
Akses memperoleh BBG harus menjadi prioritas utama dalam penetapan kebijakan dual fuel.
Diperbarui 28 Mar 2014, 16:42 WIBDiterbitkan 28 Mar 2014, 16:42 WIB
Hal ini diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 Pasal 20 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sering Pipis Tanda Apa? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1 2024/2025 Pekan 27 di Vidio
Secret Service AS Tembak Pria Bersenjata Dekat Gedung Putih, Ini yang Terjadi Selanjutnya
THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025 Cair Kapan? Simak Perkiraan Tanggalnya!
Tips Puasa Nyaman untuk Penderita Asam Lambung
Ronny Sebut Hasto Dapat Serangan Masif Sejak Jokowi Dipecat PDIP
Cara Buat SKCK Online Lewat Aplikasi Super Apps Presisi Polri, Berikut Info dan Persyaratannya
Hukum Memberikan Zakat Fitrah ke Orang Tua, Apakah Diperbolehkan?
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Voucer Listrik Rp 250 Ribu dari PLN
Resep Mudah Membuat Es Podeng Khas Madura, Minuman Segar untuk Buka Puasa
Manchester City Ngebet Datangkan Pemain Jerman Sebagai Pengganti Kevin De Bruyne
Tekan Hamas, Israel Hentikan Pasokan Listrik ke Gaza