Liputan6.com, Jakarta Usulan penggunaan dual fuel yakni bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG) pada mobil baru di tahun depan mesti dibarengi dengan ketersediaan suplai gas yang memadai. Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengusulkan agar harga jual BBG naik.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, akses memperoleh BBG harus menjadi prioritas utama dalam penetapan kebijakan dual fuel tersebut.
Dia menyarankan supaya pemerintah menggalakkan konsumsi BBG di dalam negeri, sehingga produsen tak melulu memilih ekspor gas ke luar negeri ketimbang memasarkan di Indonesia.
"Nanti kalau sudah jelas ada permintaan, bisa diarahkan supaya (gas) stay di dalam negeri. Lagipula ekspor gas ke depan kurang prospektif karena makin banyak suplai gas dari berbagai negara, jadi kita lebih baik fokus ke dalam negeri untuk transportasi," jelas Bambang di kantornya, Jumat (28/3/2014).
Bambang juga menilai harga jual BBG di Indonesia saat ini masih terlampau rendah bagi para produsen. Sehingga dia mengimbau agar kementerian terkait untuk mempertimbangkan harga jual gas.
"Kalau harganya Rp 3.100 kelihatannya masih murah sehingga produsen jadi tidak menarik karena kerendahan. Harga ini bagus buat konsumen tapi buat produsen jadi minta subsidi," keluhnya.
Dia mendesak agar harga jual BBG naik, namun masih kompetitif atau lebih rendah dibandingkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 6.500 per liter. Sayang, Bambang enggan memberikan perkiraan harga jual gas yang ideal bagi para produsen dan konsumen.
"Naikkan saja harga gas supaya produsen merasa marjinnya cukup. Cari rasionya terhadap BBM bersubsidi saja yang tidak memberatkan konsumen tapi menguntungkan bagi produsen. Tapi harus lebih rendah dari harga BBM subsidi," terangnya.
Pasokan gas dan harga kompetitif, menurutnya, bukan saja dapat dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), tapi juga produsen lain yang tertarik berbisnis gas di Tanah Air.
Harga Gas Rp 3.100, Bagus Buat Konsumen tapi Bukan Produsen
Akses memperoleh BBG harus menjadi prioritas utama dalam penetapan kebijakan dual fuel.
diperbarui 28 Mar 2014, 16:42 WIBDiterbitkan 28 Mar 2014, 16:42 WIB
Hal ini diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 Pasal 20 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ada 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Jaksa Agung: Capek Nuntut Tak Bisa Dilaksanakan
6 Potret Siti Badriah Umumkan Jenis Kelamin Anak Kedua di Gender Reveal
100 Hari Prabowo Jadi Presiden Berhasil Ungkap Penyelundupan Barang Rp 4,1 Triliun
Wali Kota Seoul Pastikan Keamanan Turis di Tengah Gejolak Politik Korea Selatan
VIDEO: Megawati Diminta Jadi Dewan Penasihat Scholas Ocurrentes Asia
Fungsi Arteri: Peran Vital Pembuluh Darah dalam Sistem Sirkulasi
Mau Rumah Sejuk Tanpa AC? Coba 7 Desain Ini untuk Suasana yang Lebih Nyaman
350 Caption Kata-Kata Perpisahan Kerja Menyentuh Hati untuk Rekan dan Atasan
Ditanya Soal Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapus, Menko Airlangga Lempar ke Sri Mulyani
Kejutan Absennya 4 Bintang di Skuad Timnas Indonesia U-20, 2 Alumnus Piala Dunia U-17 Dicoret Indra Sjafri
Sentilan Gus Dur ke Kiai Zaman Sekarang: Ngomong Moralitas Belum Tentu Itu Bermoral
Juliette Binoche Gantikan Greta Gerwig sebagai Ketua Juri Festival Film Cannes