Liputan6.com, Jakarta Usulan penggunaan dual fuel yakni bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG) pada mobil baru di tahun depan mesti dibarengi dengan ketersediaan suplai gas yang memadai. Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengusulkan agar harga jual BBG naik.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, akses memperoleh BBG harus menjadi prioritas utama dalam penetapan kebijakan dual fuel tersebut.
Dia menyarankan supaya pemerintah menggalakkan konsumsi BBG di dalam negeri, sehingga produsen tak melulu memilih ekspor gas ke luar negeri ketimbang memasarkan di Indonesia.
"Nanti kalau sudah jelas ada permintaan, bisa diarahkan supaya (gas) stay di dalam negeri. Lagipula ekspor gas ke depan kurang prospektif karena makin banyak suplai gas dari berbagai negara, jadi kita lebih baik fokus ke dalam negeri untuk transportasi," jelas Bambang di kantornya, Jumat (28/3/2014).
Bambang juga menilai harga jual BBG di Indonesia saat ini masih terlampau rendah bagi para produsen. Sehingga dia mengimbau agar kementerian terkait untuk mempertimbangkan harga jual gas.
"Kalau harganya Rp 3.100 kelihatannya masih murah sehingga produsen jadi tidak menarik karena kerendahan. Harga ini bagus buat konsumen tapi buat produsen jadi minta subsidi," keluhnya.
Dia mendesak agar harga jual BBG naik, namun masih kompetitif atau lebih rendah dibandingkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 6.500 per liter. Sayang, Bambang enggan memberikan perkiraan harga jual gas yang ideal bagi para produsen dan konsumen.
"Naikkan saja harga gas supaya produsen merasa marjinnya cukup. Cari rasionya terhadap BBM bersubsidi saja yang tidak memberatkan konsumen tapi menguntungkan bagi produsen. Tapi harus lebih rendah dari harga BBM subsidi," terangnya.
Pasokan gas dan harga kompetitif, menurutnya, bukan saja dapat dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), tapi juga produsen lain yang tertarik berbisnis gas di Tanah Air.
Harga Gas Rp 3.100, Bagus Buat Konsumen tapi Bukan Produsen
Akses memperoleh BBG harus menjadi prioritas utama dalam penetapan kebijakan dual fuel.
diperbarui 28 Mar 2014, 16:42 WIBDiterbitkan 28 Mar 2014, 16:42 WIB
Hal ini diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 Pasal 20 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Mimpi Hanyut di Sungai: Tafsir dan Makna Mendalam
Keakraban Gong Yoo dan Seo Hyun Jin di Konferensi Pers The Trunk, Malu-Malu Bikin Simbol Hati
Hasil Survei OECD: Ketahanan Ekonomi Indonesia Tokcer
Potret Geng Ranayu Liburan ke Jepang, Tampil Anggun Pakai Kimono
Pimpinan MPR Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Money Politik di Pilkada 2024
Apa Itu Presidential Club, Definisi, Latar Belakang, Fungsi, dan Manfaatnya
PDIP Minta Rakyat Jaga Hati Nurani Agar Tak Tergoda Politik Uang Jelang Pencoblosan
AMDAL Adalah Apa? Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya yang Perlu Diketahui
Memahami Did Adalah: Penggunaan dan Fungsi dalam Bahasa Inggris
Kata Benda Abstrak Adalah: Pengertian, Ciri, dan Contoh Lengkap
Fokus : Dihanyutkan Banjir, Ambulans Milik Puskesmas di Kab. Lima Puluh Kota Dievakuasi
Usai Bertemu Prabowo, Mendikdasmen: Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, Guru ASN Naik 1 Kali Gaji