Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah merampungkan renegosiasi kontrak pertambangan dengan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Direktur Jenderal Mineral Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, R. Sukhyar mengatakan, perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) asal Amerika Serikat tersebut telah menyetujui enam poin renegosiasi.
Untuk memastikan kesepakatan tersebut akan ada penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of under standing/MoU) di antara kedua belah pihak.
"Semuanya sudah oke, tinggal amandemen kontrak. Sebentar lagi," kata Sukhyar, usai menghadiri hasil kajian IRESS, di Kawasan bisnis Sudirman, Jakarta, Senin (7/4/2014).
Sukyar menyebutkan tiga dari enam poin renegosiasi yang disepakati Freeport, untuk luas wilayah Freeport bersedia mengurangi luas wilayah yang semula sekitar 212 ribu hektar. Kini menjadi 127 ribu hektar sedangkan Freeport hanya membutuhkan 10 ribu hektar untuk kegiatan eksploitasi lantaran sudah beralih ke tambang bawah tanah.
"Ini di luar arena penunjang seperti pipa, pelabuhan yang butuh lahan, selama periode kontrak masih berlangsung mereka masih bisa pegang lebih dari ketentuan undang-undang," tutur Sukhyar.
Sukhyar menambahkan, untuk poin renegosiasi mengenai pembagian royalti, Freeport bersedia mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP).
"Dalam PP tersebut memuat ketentuan royalti tembaga sebesar 4%, emas sebesar 3,75% dan perak sebesar 3,25%," ujar Sukhyar.
Sedangkan untuk poin divestasi saham yang disepakati adalah sebesar 30%. Hal ini tak sebesar yang ditetapkan karena Freeport akan beralih ke tambang bawah tanah. Pasalnya, besaran divestasi tersebut mempertimbangkan besaran investasi, teknologi serta keahlian yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan bawah tanah.
"30% itu sampai masa kontraknya selesai mana kala (ditawarkan) ke pemerintah maka tidak pakai harga pasar tapi pakai replacement cost berapa yang dikeluarkan itu yang dibayarkan," pungkasnya.
Enam poin renegosiasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba mengenai pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter), pengurangan luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Freeport Sepakati Enam Poin Renegosiasi
PT Freeport Indonesia telah menyetujui enam poin renegosiasi kontrak pertambangan sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009.
diperbarui 07 Apr 2014, 18:45 WIBDiterbitkan 07 Apr 2014, 18:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Karakteristik Utama Wanita Ahli Surga Menurut Islam, Apakah Kamu Termasuk?
Menang Telak Atas Real Madrid di Final, Barcelona Juara Piala Super Spanyol 2025
Pemerintah Dinilai Perlu Realistis Pindahkan ASN ke IKN
Arti Mimpi Gigi: Tafsir Lengkap dan Penjelasan Ilmiah
Ahli Ungkap Topping Pizza Terbaik untuk Mengurangi Risiko Kanker
3 Toko Roti Tertua di Indonesia, Nomor Satu Ada di Banyumas, Berumur Lebih dari Seabad
Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Tak Terbebani Tekanan dan Ekspektasi Tinggi Suporter
280 Pantun Sholat yang Penuh Makna dan Inspirasi
Cara Mudah agar Sholat Diterima Allah SWT, Diungkap Gus Baha Berdasar Kitab Hikam
Pengamat: Pastikan Vendor Makan Bergizi Gratis Bukan Pengusaha Besar dengan Embel-embel UMKM
Ahli Berbagi Tips Murah Atasi Jamur Kuku di Rumah
Ini 3 Alasan Indonesia Tidak Menjadi Negara Monarki