Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro ikut buka suara perihal kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang melibatkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
Dia memandang perlu melihat kasus ini sebagai individu bukan institusi. "Saya yakin institusinya tidak berniat berbuat jahat atau melakukan pelanggaran, tapi pasti ada oknum individu yang tidak hanya di pajak di mana saja bisa ada," ungkap dia di Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Bambang menilai, penyalahgunaan wewenang tersebut merupakan perbuatan oknum individu yang melanggar aturan perpajakan. Dan setiap pelanggaran hukum wajib ditindak.
"Dan tentunya yang menindak adalah aparat hukum. Kita tentu akan membantu aparat hukum dalam mencari bukti atau menggali informasi yang diperlukan," terangnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Hadi diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.
Adapun oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Seiring dengan penetapan sebagai tersangka, Hadi juga dicegah ke luar negeri. KPK telah mengirim surat pencegahan tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Direktorat Imigrasi sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hadi Poernomo," ujar Kepala Humas Ditjen Imigrasi Heryanto.
Heryanto menyebut, pencegahan itu sudah dilakukan sejak Senin 21 April 2014 atau tepat saat Hadi diumumkan sebagai tersangka oleh Ketua KPK Abraham Samad. "(Pencegahan) berlaku sampai 6 bulan ke depan," kata Heryanto.
Advertisement