Larangan Ekspor Mineral Ganggu Pertumbuhan Industri Non Migas

Pertumbuhan industri non migas pada tahun ini diperkirakan tidak akan sebesar tahun lalu yang mencapai 6,22%.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Mei 2014, 16:33 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2014, 16:33 WIB
Smelter
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pertumbuhan industri non migas pada tahun ini diperkirakan tidak akan sebesar tahun lalu yang mencapai 6,22%. Hal ini merupakan dampak dari kebijakan larangan ekspor mineral mentah yang berlaku tahun ini.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, larangan tersebut memang bukan hanya berdampak pada penurunan ekspor, tetapi juga pada kinerja industri.

"Ini karena aturan tambang, menyebabkan bukan hanya penurunan ekspor, tetap juga kinerja industrinya. Kita sudah menghitung kan sebelumnya, ketika policy ini diberlakukan, ada penurunan sementara di awal tahun, dalam dua-tiga tahun akan terjadi," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Menurut Hidayat, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri meminta hal tersebut dibiarkan sambil menunggu perbaikan dalam 1-2 tahun ke depan, karena kebijakan larangan ekspor ini memang ditujukan dalam jangka waktu panjang.

"Yang kami tuju itukan jangka panjang, setelah industri smelter tumbuh, akan jauh meningkat. Menurut Menkeu, diamkan saja, biarkan, dalam satu-dua tahun ini, karena sudah kita hitung, ini harus dilalui. Buat Kemenkeu juga bagus, defisit anggaran jadi nggak terlalu besar, sekarang sudah surplus," jelas dia.

Meski demikian, dia yakin bahwa pertumbuhan industri non-migas tetap pada tahun ini tetap berada di atas pertumbuhan ekonomi, meskipun target pertumbuhannya harus dikoreksi.

"Tetap di atas pertumbuhan nasional. (Pertumbuhan industri) sedikit dibawah 6%. Kita mengubah struktur industri kita ke depan, jangka panjangnya akan sangat menguntungkan ekonomi nasional dan industri," tandas dia. (Dny/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya