UU Soal Hak Pensiun Presiden dan Wapres Perlu Direvisi

Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, menyatakan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Mei 2014, 13:38 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2014, 13:38 WIB
Poster SBY-Budiono
Presiden SBY dan Wapres Boediono (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden (Wapres) Boediono resmi lengser pada Oktober 2014 nanti, keduanya akan menerima hak pensiun pokok sebesar 100% dari gaji pokok yang diterimanya saat ini.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wapres serta Bekas Presiden dan Wapres.

Payung hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini sehingga menjadi tolak ukur guna menentukan hak pensiun eks Presiden dan Wapres.

Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa Presiden dan Wapres yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100% dari gaji pokok terakhir.

"UU ini masih berlaku dan besarannya 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Tapi untuk jumlahnya saya belum bisa pastikan karena harus koordinasi dengan Taspen," terang Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, And. Kunta Wibawa Dasa Nugraha kepada Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Rabu (28/5/2014).

Masih dari UU Nomor 7 Tahun 1978, tambah dia, di pasal 2 dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wapres. Sementara gaji pokok Wapres adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wapres.

Terpisah, Kepala Divisi Layanan PT Taspen (Persero), Tobing Halomoan mengungkapkan, mantan Presiden dan Wapres akan menerima hak pensiun yang dibayarkan oleh perseroan setiap bulan.

"Mantan Presiden akan menerima uang pensiun pokok sebesar Rp 22 jutaan per bulan, sedangkan mantan Wapres di bawah sedikit sekitar Rp 20 jutaan per bulan. Tapi itu bukan angka mutlak," kata dia.

Mengacu data, gaji pokok Presiden sebesar Rp 30,24 juta. Tunjangan jabatan Rp 32,50 juta sehingga total gaji yang diterima presiden setiap bulan sebesar Rp 62,74 juta.

Sedangkan Wapres mengantongi gaji pokok Rp 20,16 juta dan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta. Total gaji yang diperoleh wapres senilai Rp 42,16 juta per bulan.

Menurut Pengamat kebijakan publik Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Wijayanto Samirin mengungkapkan, hak pensiun yang diterima mantan Presiden dan Wapres bukan merupakan angka yang fantastis mengingat beratnya tugas dan tanggung jawab mereka dalam masa jabatannya.

"UU itu perlu direvisi karena perlu memandang inflasi yang terus meningkat setiap tahunnya. Kalau diperkirakan inflasi bakal lebih tinggi sampai lima tahun ke depan, maka jumlah pensiunan pokok dalam UU itu harus disesuaikan," tandasnya. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya