Liputan6.com, Jakarta - Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai hak pensiun yang diterima oleh mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) masih dalam nilai yang wajar. Dia justru mengkhawatirkan kebijakan reformasi birokrasi berupa penundaan masa pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Direktur Executive Core Indonesia, Hendri Saparini menilai hak pensiun mantan Presiden dan Wapres sebesar 100% dari gaji pokok tak akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pensiunan mantan Presiden dan Wapres berapa sih? Cuma Rp 30 jutaan dan Rp 22 jutaan per bulan doang kok," tegasnya kepada Liputan6.com usai Diskusi Keputusan MK : Momentum Reformasi APBN di Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Hendri mengatakan, hak pensiun itu sepadan dengan jasa Presiden dan Wapres yang sudah mengemban amanah rakyat selama lima tahun.
"Mereka sudah bekerja selama lima tahun. Jumlahnya pun cuma dua orang, dan 30 orang menteri. Jadi tidak perlu dikhawatirkan dampaknya ke APBN," ucapnya.
Dia justru mencemaskan persoalan kebijakan perpanjangan masa pensiun PNS dari usia 56 menjadi 58 tahun. "Ini jadi kebalik-balik, katanya mau merampingkan, tapi justru memperpanjang batas pensiun sehingga beban jadi bertambah besar," keluh Hendri.
Dia berharap, agar pemerintah tak memberlakukan pensiun dini. "Jangan dibuka pensiun dini, nanti yang pergi malah yang bagus-bagus," terangnya.
Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) di awal tahun mengeluarkan surat bernomor K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupatan atau Kota.
Surat ini mengutip Pasal 87 ayat (1) c dan Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU tersebut, PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Dalam Pasal 131 UU Nomor 5 Tahun 2014 juga ditentukan bahwa pada saat UU berlaku, jabatan PNS yang dilakukan penyetaraan adalah Jabatan eselon Ia Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Utama, jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan eselon II setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan eselon III setara dengan jabatan Administrator, Jabatan eselon IV setara dengan jabatan Pengawas dan Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan Jabatan Pelaksana. (Fik/Gdn)
Uang Pensiun Presiden Tak Bebani Anggaran
Hak pensiun itu sepadan dengan jasa Presiden dan Wapres yang sudah mengemban amanah rakyat selama lima tahun.
diperbarui 28 Mei 2014, 17:55 WIBDiterbitkan 28 Mei 2014, 17:55 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Skin Barrier Rusak: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya
Apa Itu Median: Pengertian, Cara Menghitung, dan Manfaatnya
Alasan MA Tolak Permohonan PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Permohonan PK Dianggap Tidak Mendasar
Begini Pasokan BBM, LPG hingga Avtur Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025
Diskon Pajak Beli Rumah Diperpanjang, Banteng Ketaton di Pemecatan Jokowi dari PDIP
Rahasia Jus Pare untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
Series Waktu Kedua: Ini Alasan Kimberly Ryder Kembali ke Masa Lalu
Apa itu Surel: Panduan Lengkap Tentang Surat Elektronik
Tema Kartu Natal 2024 Harry dan Meghan, Sorot Kehangatan Keluarga Sussex
Saksikan FTV Kisah Nyata Siang Spesial di Indosiar, Selasa 17 Desember Via Live Streaming Pukul 12.00 WIB
Dokter Azmi Meninggal Dunia, Ini Konten-Konten Edukatifnya di TikTok
Kontruksi Perdana 2025, Patimban Industrial Estate Bakal Dapat Pasokan Air Bersih