Uang Pensiun Presiden Tak Bebani Anggaran

Hak pensiun itu sepadan dengan jasa Presiden dan Wapres yang sudah mengemban amanah rakyat selama lima tahun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Mei 2014, 17:55 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2014, 17:55 WIB
Poster SBY-Budiono
Presiden SBY dan Wapres Boediono (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai hak pensiun yang diterima oleh mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) masih dalam nilai yang wajar.  Dia justru mengkhawatirkan kebijakan reformasi birokrasi berupa penundaan masa pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Direktur Executive Core Indonesia, Hendri Saparini menilai hak pensiun mantan Presiden dan Wapres sebesar 100% dari gaji pokok tak akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pensiunan mantan Presiden dan Wapres berapa sih? Cuma Rp 30 jutaan dan Rp 22 jutaan per bulan doang kok," tegasnya kepada Liputan6.com usai Diskusi Keputusan MK : Momentum Reformasi APBN di Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Hendri mengatakan, hak pensiun itu sepadan dengan jasa Presiden dan Wapres yang sudah mengemban amanah rakyat selama lima tahun.

"Mereka sudah bekerja selama lima tahun. Jumlahnya pun cuma dua orang, dan 30 orang menteri. Jadi tidak perlu dikhawatirkan dampaknya ke APBN," ucapnya.

Dia justru mencemaskan persoalan kebijakan perpanjangan masa pensiun PNS dari usia 56 menjadi 58 tahun. "Ini jadi kebalik-balik, katanya mau merampingkan, tapi justru memperpanjang batas pensiun sehingga beban jadi bertambah besar," keluh Hendri.

Dia berharap, agar pemerintah tak memberlakukan pensiun dini. "Jangan dibuka pensiun dini, nanti yang pergi malah yang bagus-bagus," terangnya.

Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) di awal tahun mengeluarkan surat bernomor K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupatan atau Kota.

Surat ini mengutip Pasal 87 ayat (1) c dan Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU tersebut, PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Dalam Pasal 131 UU Nomor 5 Tahun 2014 juga ditentukan bahwa pada saat UU berlaku, jabatan PNS yang dilakukan penyetaraan adalah Jabatan eselon Ia Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Utama, jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan eselon II setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan eselon III setara dengan jabatan Administrator, Jabatan eselon IV setara dengan jabatan Pengawas dan Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan Jabatan Pelaksana. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya