Liputan6.com, Jakarta - Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai hak pensiun yang diterima oleh mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) masih dalam nilai yang wajar. Dia justru mengkhawatirkan kebijakan reformasi birokrasi berupa penundaan masa pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Direktur Executive Core Indonesia, Hendri Saparini menilai hak pensiun mantan Presiden dan Wapres sebesar 100% dari gaji pokok tak akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pensiunan mantan Presiden dan Wapres berapa sih? Cuma Rp 30 jutaan dan Rp 22 jutaan per bulan doang kok," tegasnya kepada Liputan6.com usai Diskusi Keputusan MK : Momentum Reformasi APBN di Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Hendri mengatakan, hak pensiun itu sepadan dengan jasa Presiden dan Wapres yang sudah mengemban amanah rakyat selama lima tahun.
"Mereka sudah bekerja selama lima tahun. Jumlahnya pun cuma dua orang, dan 30 orang menteri. Jadi tidak perlu dikhawatirkan dampaknya ke APBN," ucapnya.
Dia justru mencemaskan persoalan kebijakan perpanjangan masa pensiun PNS dari usia 56 menjadi 58 tahun. "Ini jadi kebalik-balik, katanya mau merampingkan, tapi justru memperpanjang batas pensiun sehingga beban jadi bertambah besar," keluh Hendri.
Dia berharap, agar pemerintah tak memberlakukan pensiun dini. "Jangan dibuka pensiun dini, nanti yang pergi malah yang bagus-bagus," terangnya.
Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) di awal tahun mengeluarkan surat bernomor K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupatan atau Kota.
Surat ini mengutip Pasal 87 ayat (1) c dan Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU tersebut, PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Dalam Pasal 131 UU Nomor 5 Tahun 2014 juga ditentukan bahwa pada saat UU berlaku, jabatan PNS yang dilakukan penyetaraan adalah Jabatan eselon Ia Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Utama, jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan eselon II setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan eselon III setara dengan jabatan Administrator, Jabatan eselon IV setara dengan jabatan Pengawas dan Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan Jabatan Pelaksana. (Fik/Gdn)
Uang Pensiun Presiden Tak Bebani Anggaran
Hak pensiun itu sepadan dengan jasa Presiden dan Wapres yang sudah mengemban amanah rakyat selama lima tahun.
Diperbarui 28 Mei 2014, 17:55 WIBDiterbitkan 28 Mei 2014, 17:55 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi
Wamendikdasmen Fajar Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Termasuk Sekolah Swasta
Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apakah Bisa Diganti Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha Sekaligus Solusinya
4 Klub yang Bakal Bersaing Perebutkan Victor Osimhen di Musim Panas 2025: Nomor 1 Manchester United
BRIN Sebut Potensi Gagal Rukyat Cukup Besar, Awal Ramadan 2025 Bisa Berbeda
Juhu Singkah, Warisan Kuliner Dayak yang Hampir Terlupakan