Megawati Disalahkan Soal Outsourcing, Apa Kata Tim Sukses Jokowi

Ada pihak yang menggunakan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sebagai alat fitnah pada pencalonan Jokowi Jusuf Kalla.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Jun 2014, 18:28 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2014, 18:28 WIB
Unjuk rasa puluhan petugas pencatat meteran listrik (cater) di depan Gedung DPRD Mojokerto, Jatim, Kamis (3/3). Aksi ini menuntut penghapusan sistem outsourching dan masa kerja.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Era kepemimpinan Megawati kerap disalahkan sebagai pihak yang meluncurkan program outsourcing atau alih daya. Hal ini pun dibantah Anggota Tim Sukses Calon Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Poempida Hidayatullah, menyatakan sistem kerja alih daya (outsorcing) sudah diberlakukan sebelum Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.

Poempida mengatakan, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 diciptakan unutk melindungi para pekerja. Namun banyak yang menuduh tumbuhnya pekerja outsorcing disebabkan Undang-Undang tersebut. Padahal sisetm alih daya sudah terjadi sejak lama sebelum kebijakan ini terbit.

"UU ini memberi kesejahteraan tidak?. Kompensasi?. UU ini yang memberikan lebih dari yang sebelum. Banyak yang dituduh, ini sumber perkara outsorcing, tapi kasus outsorcing sudah terjadi sebelumnya. Kita ingat teman di PLN, Kimia Farma, Garuda, Telkom, sudah puluhan tahun. Mereka tidak diangkat jadi pegawai tetap, nasib mereka dipekerjakan koperasi," ujar Poempida, saat menghadiri deklarasi dukungan Komite Pekerja Layak (Kopel) di Kawasan Senopati Jakarta, Minggu (8/6/2014).

Menurut Poempida ada pihak yang menggunakan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sebagai alat fitnah pada pencalonan Jokowi Jusuf Kala. Pasalnya Undang-Undang ini lahir saat pemerintahan Megawati.

"Dari pihak tetangga memberi tahu banyak kekurangan UU no.13 ini produk rezim ibu Megawati jadi partai yang mendukung pasangan Jokowi-Jk. Ada aktifis yang menyalahkan keberadaan Undang-Undang ini," ungkapnya.

Terkait dengan pekerja alih daya, dirinya mengakui tidak semua pekerja dijadikan pekerja tetap. Pasalnya ada sektor sektor tertentu yang memang menggunakan metode sub kontraktor.

"Namanya alih daya jadi, karena secara esensial tidak mungkin melupakan pekerjaan tetap, ada yang sifatnya kontemporer. Seperti tukang bangunan didepan," ungkap Pempida sambil menunjuk pembangunan rumah seberang dilokasi deklarasi. (Pew/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya