Liputan6.com, Jakarta - Era kepemimpinan Megawati kerap disalahkan sebagai pihak yang meluncurkan program outsourcing atau alih daya. Hal ini pun dibantah Anggota Tim Sukses Calon Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Poempida Hidayatullah, menyatakan sistem kerja alih daya (outsorcing) sudah diberlakukan sebelum Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.
Poempida mengatakan, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 diciptakan unutk melindungi para pekerja. Namun banyak yang menuduh tumbuhnya pekerja outsorcing disebabkan Undang-Undang tersebut. Padahal sisetm alih daya sudah terjadi sejak lama sebelum kebijakan ini terbit.
"UU ini memberi kesejahteraan tidak?. Kompensasi?. UU ini yang memberikan lebih dari yang sebelum. Banyak yang dituduh, ini sumber perkara outsorcing, tapi kasus outsorcing sudah terjadi sebelumnya. Kita ingat teman di PLN, Kimia Farma, Garuda, Telkom, sudah puluhan tahun. Mereka tidak diangkat jadi pegawai tetap, nasib mereka dipekerjakan koperasi," ujar Poempida, saat menghadiri deklarasi dukungan Komite Pekerja Layak (Kopel) di Kawasan Senopati Jakarta, Minggu (8/6/2014).
Menurut Poempida ada pihak yang menggunakan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sebagai alat fitnah pada pencalonan Jokowi Jusuf Kala. Pasalnya Undang-Undang ini lahir saat pemerintahan Megawati.
"Dari pihak tetangga memberi tahu banyak kekurangan UU no.13 ini produk rezim ibu Megawati jadi partai yang mendukung pasangan Jokowi-Jk. Ada aktifis yang menyalahkan keberadaan Undang-Undang ini," ungkapnya.
Terkait dengan pekerja alih daya, dirinya mengakui tidak semua pekerja dijadikan pekerja tetap. Pasalnya ada sektor sektor tertentu yang memang menggunakan metode sub kontraktor.
"Namanya alih daya jadi, karena secara esensial tidak mungkin melupakan pekerjaan tetap, ada yang sifatnya kontemporer. Seperti tukang bangunan didepan," ungkap Pempida sambil menunjuk pembangunan rumah seberang dilokasi deklarasi. (Pew/Nrm)
Megawati Disalahkan Soal Outsourcing, Apa Kata Tim Sukses Jokowi
Ada pihak yang menggunakan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sebagai alat fitnah pada pencalonan Jokowi Jusuf Kalla.
diperbarui 08 Jun 2014, 18:28 WIBDiterbitkan 08 Jun 2014, 18:28 WIB
Unjuk rasa puluhan petugas pencatat meteran listrik (cater) di depan Gedung DPRD Mojokerto, Jatim, Kamis (3/3). Aksi ini menuntut penghapusan sistem outsourching dan masa kerja.(Antara)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Energi & TambangKabar Buruk, Harga Emas Diramal Terus Anjlok
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengubah Alamat Email, Panduan Lengkap untuk Berbagai Layanan
Profil Kompol Teguh Setiawan Pejabat Polrestabes Surabaya, Diduga Punya Hubungan dengan Pengusaha yang Minta Anak SMA Menggonggong
Cara Gabung File Word Mudah dan Cepat, Pemula Wajib Tahu
Cara Mengatasi Dinding Lembab, Solusi Efektif untuk Rumah Sehat
Viral Kejadian Aneh 12 Robot 'Diculik' oleh Robot Lainnya, Faktanya Mengejutkan
Intip Rahasia yang Bisa Bikin Kamu Konsisten Olahraga, Nomor 4 Wajib Dicoba!
Bahaya Khawarij dalam Pandangan Gus Baha, Pesan untuk Menjauhi Pemahaman Sempit yang Anggap Wanita Sumber Fitnah
VIDEO: Dilecehkan, Pembawa Acara Debat Pilkada Tangsel Berani Tegur Langsung Penonton
Cara Mengatasi Diskriminasi, Perjuangkan Kesetaraan dan Inklusivitas
Cara Membuat Ranking Otomatis di Excel, Panduan Lengkap untuk Pemula
Bahlil Klaim Semua Ketum KIM Plus Solid Menangkan Ridwan Kamil-Suswono
10 Cara Mengatasi Gmail Penuh yang Efektif dan Praktis