Liputan6.com, Jakarta - Era kepemimpinan Megawati kerap disalahkan sebagai pihak yang meluncurkan program outsourcing atau alih daya. Hal ini pun dibantah Anggota Tim Sukses Calon Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Poempida Hidayatullah, menyatakan sistem kerja alih daya (outsorcing) sudah diberlakukan sebelum Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.
Poempida mengatakan, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 diciptakan unutk melindungi para pekerja. Namun banyak yang menuduh tumbuhnya pekerja outsorcing disebabkan Undang-Undang tersebut. Padahal sisetm alih daya sudah terjadi sejak lama sebelum kebijakan ini terbit.
"UU ini memberi kesejahteraan tidak?. Kompensasi?. UU ini yang memberikan lebih dari yang sebelum. Banyak yang dituduh, ini sumber perkara outsorcing, tapi kasus outsorcing sudah terjadi sebelumnya. Kita ingat teman di PLN, Kimia Farma, Garuda, Telkom, sudah puluhan tahun. Mereka tidak diangkat jadi pegawai tetap, nasib mereka dipekerjakan koperasi," ujar Poempida, saat menghadiri deklarasi dukungan Komite Pekerja Layak (Kopel) di Kawasan Senopati Jakarta, Minggu (8/6/2014).
Menurut Poempida ada pihak yang menggunakan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sebagai alat fitnah pada pencalonan Jokowi Jusuf Kala. Pasalnya Undang-Undang ini lahir saat pemerintahan Megawati.
"Dari pihak tetangga memberi tahu banyak kekurangan UU no.13 ini produk rezim ibu Megawati jadi partai yang mendukung pasangan Jokowi-Jk. Ada aktifis yang menyalahkan keberadaan Undang-Undang ini," ungkapnya.
Terkait dengan pekerja alih daya, dirinya mengakui tidak semua pekerja dijadikan pekerja tetap. Pasalnya ada sektor sektor tertentu yang memang menggunakan metode sub kontraktor.
"Namanya alih daya jadi, karena secara esensial tidak mungkin melupakan pekerjaan tetap, ada yang sifatnya kontemporer. Seperti tukang bangunan didepan," ungkap Pempida sambil menunjuk pembangunan rumah seberang dilokasi deklarasi. (Pew/Nrm)
Megawati Disalahkan Soal Outsourcing, Apa Kata Tim Sukses Jokowi
Ada pihak yang menggunakan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sebagai alat fitnah pada pencalonan Jokowi Jusuf Kalla.
Diperbarui 08 Jun 2014, 18:28 WIBDiterbitkan 08 Jun 2014, 18:28 WIB
Unjuk rasa puluhan petugas pencatat meteran listrik (cater) di depan Gedung DPRD Mojokerto, Jatim, Kamis (3/3). Aksi ini menuntut penghapusan sistem outsourching dan masa kerja.(Antara)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi