Jatah Rumah Mantan Presiden Bukan Cuma Untuk SBY

Tak hanya SBY dan Boediono, mantan presiden dan wakil presiden sebelumnya juga berhak atas pemberian rumah sesuai Perpres No 52 Tahun 2014

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 13 Jun 2014, 04:16 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2014, 04:16 WIB
Poster SBY-Budiono
Presiden SBY dan Wapres Boediono (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono digadang-gadang akan mendapatkan tempat hunian setelah lengser seperti diatur dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden. Tak hanya SBY, tapi mantan presiden/wakil presiden lain juga berhak mendapatkan kediaman baru dari negara.

Seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (13/6/2014) sesuai Pasal 7 dalam Perpres tersebut, duda atau janda presiden/wakil presiden yang telah meninggal dunia dalam masa jabatannya juga berhak mendapatkan rumah kediaman yang layak. Sementara aturan kelayakan hunian tersebut diatur dalam Perpres tersebut.

Tak hanya itu, mantan presiden dan wakil yang telah berhenti dari jabatannya dengan hormat juga berhak atas rumah tersebut. Artinya, ketentuan Perpres mengenai pengadaan rumah ini tak hanya berlaku pada SBY dan Boediono.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” sesuai dengan bunyi Perpres yang diundangkan pada 4 Juni 2014 itu.

Untuk diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden. Aturan itu ditandatangani pada pada 2 Juni 2014.

Terbitnya regulasi itu dengan pertimbangan ketentuan sebelumnya, yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 belum mengatur secara detil.

“Mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres tersebut. (Sis/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya