Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih memberi kesempatan kepada kepala daerah untuk menyerahkan dokumen surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) para honorer kategori 2 (K2) hingga akhir Juni 2014.
Kepala BKN Eko Soetrisno mengungkapkan hingga kini baru ada sekitar 20 persen dokumen dari daerah yang masuk. Dalam verifikasi kebenaran dokumen-dokumen honorer K2 yang lulus tes tidak hanya dilakukan oleh Bupati dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tetapi dilakukan secara berjenjang.
"Seorang Bupati tidak akan mungkin melakukan tandatangan SPTJM begitu saja. Harus ada tandatangan mulai dari kepala sekolah, kepala dinas, BKD, baru Bupati berani teken,” kata Eko Soetrisno seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (20/6/2014).
Melihat kondisi tersebut, BKN yang semula menetapkan batas akhir penyerahan dokumen yang disertai SPTJM kepala daerah itu pada akhir Mei 2014, akhirnya diundur sampai akhir Juni. Sebab hampir seluruh bupati dan walikota minta perpanjangan waktu, karena masing-masing masih melakukan verifikasi. Dalam hal ini, pemda umumnya dibantu oleh kejaksaan maupun polisi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar menegaskan, pihaknya kini tengah menunggu data hasil verifikasi tenaga honorer K2 dari kepala daerah. Dari sejumlah daerah yang sudah mengirimkan datanya ke BKN, hasilnya terjadi penurunan sangat signifikan.
Betapa tidak, ada pemda yang tenaga honorer K-2 sebanyak 1.800, yang lulus tes 800 orang. Tapi begitu diminta SPTJM Bupati, hanya 19 orang yang berani dipertanggungjawabkan. Ada juga yang tenaga honorernya 800 orang, yang lulus 300, dan begitu Bupati tandatangan SPTJM hanya 100 orang yang dinyatakan benar.
“Dengan adanya kewajiban menyampaikan SPTJM dari kepala daerah akan kelihatan mana yang bodong mana yang benar. Yang bodong itu kita bersihkan semua,” ujar Azwar. (Ndw)
Batas Akhir Penyerahan Berkas Honorer K2 Diundur Jadi Akhir Juni
Hingga kini baru ada sekitar 20 persen dokumen honorer K2 dari daerah yang masuk ke BKN.
diperbarui 20 Jun 2014, 09:44 WIBDiterbitkan 20 Jun 2014, 09:44 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) antre menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat di halaman kantor Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Madiun, Jatim, Senin (21/4). (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Hidung dalam Proses Pernapasan: Peran Penting Organ Pernapasan Utama
Mengenal Fuso Canter FE 74 HD, Truk yang Cocok untuk di Kebun Sawit
Tengok Cara Holding BUMN Danareksa Beri Kenyamanan ke Masyarakat selama Nataru
31 Ruas Jalan di Jakarta Ini Bakal Ditutup Saat Malam Tahun Baru, Simak Rekayasa Lalinnya
Ini Cara Pakai ChatGPT di iPhone Tanpa Perlu Punya Akun OpenAI, Seperti Apa?
Tolak Pinangan Manchester United, Omar El Hilali: Saya Bukan Pemain Mata Duitan
Forum Taaruf Indonesia Gelar Nikah Massal Gratis di Yogyakarta, Cek Detailnya
Melatih Anak Mandiri di Toilet, Kunci Hindari Penyakit Infeksi dan Stres Keluarga
2,7 Juta Tiket Kereta Api Buat Libur Tahun Baru Sudah Ludes Terjual, Cek Kursi Tersisa
VIDEO: Jelang Wacana Deportasi Massal, New York City Kencangkan Ikat Pinggang
Sutradara Janjikan Squid Game 3 Lebih Baik dari Musim 2
Deretan Hoaks Terkait Makan Bergizi Gratis, Simak Daftarnya