Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih memberi kesempatan kepada kepala daerah untuk menyerahkan dokumen surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) para honorer kategori 2 (K2) hingga akhir Juni 2014.
Kepala BKN Eko Soetrisno mengungkapkan hingga kini baru ada sekitar 20 persen dokumen dari daerah yang masuk. Dalam verifikasi kebenaran dokumen-dokumen honorer K2 yang lulus tes tidak hanya dilakukan oleh Bupati dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tetapi dilakukan secara berjenjang.
"Seorang Bupati tidak akan mungkin melakukan tandatangan SPTJM begitu saja. Harus ada tandatangan mulai dari kepala sekolah, kepala dinas, BKD, baru Bupati berani teken,” kata Eko Soetrisno seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (20/6/2014).
Melihat kondisi tersebut, BKN yang semula menetapkan batas akhir penyerahan dokumen yang disertai SPTJM kepala daerah itu pada akhir Mei 2014, akhirnya diundur sampai akhir Juni. Sebab hampir seluruh bupati dan walikota minta perpanjangan waktu, karena masing-masing masih melakukan verifikasi. Dalam hal ini, pemda umumnya dibantu oleh kejaksaan maupun polisi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar menegaskan, pihaknya kini tengah menunggu data hasil verifikasi tenaga honorer K2 dari kepala daerah. Dari sejumlah daerah yang sudah mengirimkan datanya ke BKN, hasilnya terjadi penurunan sangat signifikan.
Betapa tidak, ada pemda yang tenaga honorer K-2 sebanyak 1.800, yang lulus tes 800 orang. Tapi begitu diminta SPTJM Bupati, hanya 19 orang yang berani dipertanggungjawabkan. Ada juga yang tenaga honorernya 800 orang, yang lulus 300, dan begitu Bupati tandatangan SPTJM hanya 100 orang yang dinyatakan benar.
“Dengan adanya kewajiban menyampaikan SPTJM dari kepala daerah akan kelihatan mana yang bodong mana yang benar. Yang bodong itu kita bersihkan semua,” ujar Azwar. (Ndw)
Batas Akhir Penyerahan Berkas Honorer K2 Diundur Jadi Akhir Juni
Hingga kini baru ada sekitar 20 persen dokumen honorer K2 dari daerah yang masuk ke BKN.
diperbarui 20 Jun 2014, 09:44 WIBDiterbitkan 20 Jun 2014, 09:44 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) antre menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat di halaman kantor Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Madiun, Jatim, Senin (21/4). (ANTARA FOTO/Siswowidodo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Daftar Negara Tujuan #KaburAjaDulu Paling Menggiurkan
Prediksi Piala Asia U-20 2025 Timnas Indonesia vs Yaman: Pertaruhan Harga Diri Garuda Muda
Top 3 Islami: Rajin Sholat tapi Kenapa Doa Tak Kunjung Terkabul? Penyakit Terberat Manusia, Simak Gus Baha - UAH
Huawei Pamer Mate XT hingga MatePad Pro 13.2, Intip Fitur Canggihnya!
Ciri Anak Cacingan: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Apa itu DOI? Berkut Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya
Bagaimana Cara Menghargai Tradisi Lebaran? Ini 21 Bentuk Perayaan Penuh Maknanya
Resep Salad HokBen: Cara Mudah Membuat Salad Ala Restoran Jepang di Rumah
Arti Shalom: Makna Mendalam dan Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari
Cuaca Hari Ini Rabu 19 Februari 2025: Jabodetabek Bersiap Hadapi Hujan Siang Nanti
Memaknai Arti "Indonesia" yang Sesungguhnya Beserta Makna dan Nilai-Nilai Luhur Bangsa
Resep Bakwan Sayur Renyah: Cara Membuat Gorengan Lezat dan Kriuk