Liputan6.com, Jakarta - Kasus Asian Agri Grup dengan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan belum menemui titik akhir. Sebelumnya, Asian Agri diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung dan harus membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun terkait kasus penggelapan pajak.
Namun, Asian Agri merasa keberatan dan berniat melakukan banding terhadap putusan tersebut di Pengadilan Pajak. Untuk Menjalaninya, Asia Agri harus membayar 50 persen dahulu dari Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp 1,9 triiliun yang diwajibkan Direktorat Jenderal Pajak.
"Yang harus dibayar Rp 950 miliar, masih ada itu yang sekarang menunggu 50 persen karena sesuai Undang-Undang yang mengatakan untuk banding harus bayar separo. Itu aturan yang lama," kata Direktur Jendral Pajak Fuad Rahmany seperti ditulis di Jakarta, Jumat (27/6/2014).
Menurutnya dia, harusnya Asian Agri membayar denda dengan total Rp 1,9 triliun meliputi pajak pokok sebanyak Rp 1,25 triliun dan sanksi sebanyak Rp 653 miliar karena terbukti melakukan penggelapan pajak.
Namun demikian, terangnya secara prosedural cara yang dilakukan perusahaan tersebut tak menyalahi aturan karena mengacu pada hukum yang lama.
"Karena formalitas hukumnya mereka banding, maka mereka memanfaatkan aturan-aturan perpajakan keberatan banding sampai pengadilan," ujar dia.
Lanjut dia, hingga saat ini Asian Agri sedang menjalani proses persidangan perpajakan. Jika pihaknya menang, Asian Agri harus membayar seluruh pajak yang ditetapkan. "Kalau majelis hakim sudah mulai sidang, kalo kami menang pengadilan mereka akan bayar sisanya," tukas dia. (Amd/Gdn)
Kasus Asian Agri Berlanjut ke Pengadilan Pajak
Asian Agri harus membayar denda total Rp 1,9 triliun meliputi pajak pokok sebanyak Rp 1,25 triliun dan sanksi sebanyak Rp 653 miliar.
Diperbarui 27 Jun 2014, 10:26 WIBDiterbitkan 27 Jun 2014, 10:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Posisi Manchester United Rawan, Petinggi Klub Pertimbangkan Pemecatan Ruben Amorim
PDIP Boikot Retret Kepala Daerah Usai Hasto Ditahan KPK, Apa Dampaknya?
Tradisi Nadran Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Periksa 4 Tersangka Pekan Depan
Terminal LPG Bima Beroperasi, Perkuat Infrastruktur Energi Nasional di Indonesia Timur
Pola Diet Terbaik untuk Orang dengan Diabetes, Apa Saja?
Danantara jadi Katalis Positif Pertumbuhan Ekonomi RI
Gagal Lolos ke Liga Champions, Chelsea Bakal Dipaksa Jual Cole Palmer
Budi Daya Ikan dengan Sistem Bioflok, Hemat Pakan Lebih Banyak
Jadi Sound Viral di TikTok, Ini Makna Lagu 'Cruel Summer' Taylor Swift
Jaga Ketahanan Pangan Bisa Dimulai dari Rumah Sendiri, Ini Buktinya
Khofifah Tegaskan Dua Sektor Tak Boleh Terdampak Efisiensi Anggaran di Jatim