RI Masih Buka Pintu Negosiasi dengan Newmont?

Menteri ESDM Jero Wacik menyayangkan tindakan perusahaan tambang tersebut yang dianggapnya terlalu terburu-buru.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Jul 2014, 15:14 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2014, 15:14 WIB
Gugatan Arbitrase Newmont
Arbitrase Newmont

Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V (NTPBV) yang merupakan badan usaha yang terdaftar di Belanda telah mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor mineral mentah yang diterapkan di dalam negeri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyayangkan tindakan perusahaan tambang tersebut yang dianggapnya terlalu terburu-buru.

"Tapi kan ada yang mengajukan arbitrase kan. Mestinya sih jangan cepat-cepatke arbitrase. Kita renegosiasi saja baik-baik sehingga mendapatkan win-win solution," ujarnya di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014).

Jero menyatakan, seharusnya masih ada kesempatan bagi Newmont dan pemerintah Indonesia untuk membicarakan keberatan perusahaan tersebut akan larangan ekspor konsentrat yang telah diterapkan oleh pemerintah.

"Kalau dia arbitrase, yaa kita hadapi arbitrasenya. Tapi kalo dia tidak arbitrase, kita duduk bersama lagi, rapikan renegosiasinya biar cepat selesai dan lebih enak. Mereka mesti mengerti, pemerintahan ini punya keterbatasan pengambil keputusan," lanjutnya.

Menurut dia, jika Newmont tidak terburu-buru mengajukan gugatan dan mau merundingkan masalah ini dengan pemerintah Indonesia, maka Jero meyakinin akan ada jalan keluar yang menguntungkan kedua belah pihak.

"Kalau nanti renegosiasi dari ini semua selesai, maka akan terjadi win-win solution. Kita Yang mengekspor konsentratnya. Jadi karyawan dapat bekerja kembali dan negara mendapat incomenya dan perusahaan juga mendapat incomenya," tandas dia. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya