Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji ke-13 dalam Dua Pekan Mendatang

Dari catatan PT Taspen (Persero), pensiunan PNS berjumlah 2,36 juta orang.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Jul 2014, 11:03 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2014, 11:03 WIB
Tunjuangan Pensiunan (5)
Ilustrasi Tunjuangan Pensiunan

Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena PT Taspen (Persero) memastikan akan membayarkan gaji ke-13 dua minggu mendatang. Besarannya tergantung pada uang pensiunan yang diterima setiap bulan.

Hal ini disampaikan Direktur Keuangan Taspen, Tri Lestari. Dia menyatakan, setelah membayarkan rapelan pensiunan pada 10 Juli 2014, kini pihaknya akan memberikan hak gaji ke-13 kepada para pensiunan tersebut.

"Untuk gaji ke-13 para pensiunan PNS akan dibayarkan pada Jumat (25/7)," ungkap Tri kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Minggu (13/7/2014).

Dari catatan Taspen, pensiunan PNS saat ini berjumlah 2,36 juta orang. Itu artinya seluruh PNS pensiun tersebut akan memperoleh hak gaji ke-13 dalam dua pekan mendatang.

Terkait anggaran gaji-ke-13 pensiunan ini, Tri belum bersedia menyebutkan nilainya. Namun dia mengaku, setiap pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 sebesar satu kali uang pensiun yang diterima setiap bulan.

"Jumlah yang diterima kurang lebih satu kali pensiun bulanan," ucap dia.

Berdasarkan data Taspen, pensiunan PNS dengan golongan terendah (I/a) menerima pensiunan pokok atau tunjangan sebesar Rp 1,32 juta. Namun karena ada aturan kenaikan pokok pensiun atau tunjangan sebesar 4 persen, maka mereka menerima Rp 1,40 juta. Sedangkan untuk pensiunan golongan tertinggi (IV/e) dari Rp 3.751.500 akan bertambah menjadi Rp 3.901.600 per orang.  (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya