Pemerintah Sulit Formulasikan Insentif untuk Kegiatan Riset

Pabrik motor di Cikampek itu merupakan yang terbesar di dunia, tapi di sana hanya memproduksi dan tidak mengembangkan kegiatan R&D.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Jul 2014, 21:10 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2014, 21:10 WIB
Pajak
SPT Tahunan Pajak Penghasilan (Foto: Blogspot)

Liputan6.com, Jakarta - Agar mempunyai daya saing, pemerintah perlu mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia untuk mengembangkan kegiatan research and development (R&D) di dalam negeri.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, saat ini belum ada rangsangan khusus bagi perusahaan untuk mengembangkan kegiatan R&D di dalam negeri. "Saat in banyak pabrik berdiri tapi tidak banyak yang mengembangkan R&D. Mereka hanya membangun assembling dan tidak punya R&D." jelasnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2014).

Ia mencontohkan, Pabrik motor di Cikampek itu merupakan yang terbesar di dunia, tapi di sana hanya memproduksi dan tidak mengembangkan kegiatan R&D. "Padahal dengan R&D ini kita bisa membuat produk motor Indonesia," tambahnya.

Untuk mendorong perusahaan agar mau membangun R&D di Indonesia, menurut Bambang, pemerintah perlu memberikan insentif. Pasalnya selama ini proyek R&D tidak memberikan keuntungan bagi perusahaan.

Bambang menjelaskan, selama ini pemerintah masih kesulitan dalam memformulasikan insentif pajak untuk mendorong mengembangkan kegiatan R&D. Selain itu, pemerintahan saat ini juga masih terbentur pada aturan sehingga seolah-olah mengharamkan pemberian insentif.

"Kalau ada perusahaan yang bisa memberikan tranning harusnya dia mendapatkan keringanan pajak. Kami sedang coba cari celah untuk itu karena itu akan mendorong tingkat intelektualutas usia produktif," katanya.(Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya