Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut hampir 50 perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebanyakan perusahaan menghindar dari tanggung jawab memberi THR dengan beberapa modus, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, dari data posko KSPI di seluruh Indonesia, sudah masuk hampir 50 perusahaan yang tidak membayarkan THR. Rata-rata merupakan perusahaan besar. Padahal Lebaran sudah di pelupuk mata.
"Hingga hari ini masih belum ada pembayaran THR buruh seperti outsourcing PLN di Aceh, Cianjur, Bekasi dan lainnya. Juga ada PT IPM Jakarta, PT CKA Indofood Purwakarta, PT Koyama Karawang dan sebagainya," ungkap dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (27/7/2014).
Lebih jauh kata Said, para pengusaha masih menggunakan cara-cara lama agar lari dari kewajiban tersebut. Modusnya mulai dari pemecatan sampai kepada intimidasi kepada pekerja.
"Modusnya, sebelum H-7 seluruh pekerja outsourcing dan kontrak di PHK, lalu pengusaha memberi THR dengan nilai ala kadarnya. Selain itu, mereka mengintimidasi pekerja bahwa tidak akan di perpanjang kontraknya sehabis Lebaran," tambahnya.
Sayangnya meski telah dilaporkan berulang kali Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) seolah menutup mata dan telinga. Said menilai, tak pernah ada tindakan tegas berupa sanksi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Pihak Disnaker tidak pernah memberi sanksi kepada pengusaha setelah dilaporkan sehingga buruh jadi malas melapor lagi," keluh dia.
KSPI, lanjutnya, akan mengambil langkah yang dengan mendesak pemerintah untuk mengubah Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR menjadi Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah (PP).
"Nantinya revisi ini bisa memasukkan pasal sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak bayar THR, seperti cabut izin usaha perusahaan. Dan kami pun akan terus membentuk posko pengaduan THR di 20 Provinsi," tukas Said. (Fik/Ahm)
Ini Modus Puluhan Perusahaan Belum Bayar THR
Para pengusaha dinilai masih menggunakan cara lama agar lari dari kewajiban untuk membayar tunjangan hari raya (THR).
diperbarui 27 Jul 2014, 12:31 WIBDiterbitkan 27 Jul 2014, 12:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Buntut Kecelakaan, Polisi dan Pemkab Larang Truk Tanah Melintas di Tangerang Selama 3 Hari
Sri Mulyani Was Was Rupiah Amblas Gara-Gara Donald Trump Menang Pilpres AS
Jelang KTT G20 Brasil, Personel Militer Gelar Latihan Operasi Pengamanan
6 Cuitan Netizen Soal Alasan Apple Malas Investasi di Indonesia Ini Kocak Banget
True Stalker: Siap Bertemu Pasangan Agam & Adiba Bulan November Hanya di Vidio
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Jumat 8 November Via Live Streaming Pukul 16.00 WIB
Potret Unik Afdhal Yusman Bersama Penty dan Lisda Oxalis, Live Pakai Baju Kolosal
Apakah Dia Merasa Beruntung Memilikimu? Kenali 5 Tanda Berikut Ini
Donald Trump Menang Pilpres AS, Begini Nasib Bitcoin di 2025
Kebersamaan Adalah Kunci Membangun Masyarakat yang Harmonis, Berikut Unsur dan Tantangan dalam Membangunnya
Kabar Terbaru Apriyani Rahayu: Perjalanan Pemulihan dan Rencana Comeback Atlet Bulu Tangkis Indonesia
Trik Praktis Mengupas Telur Rebus dalam Jumlah Banyak, Mudah Dicoba