Ini Modus Puluhan Perusahaan Belum Bayar THR

Para pengusaha dinilai masih menggunakan cara lama agar lari dari kewajiban untuk membayar tunjangan hari raya (THR).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Jul 2014, 12:31 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2014, 12:31 WIB
Pegawai tak punya uang
(Foto: Money CNN)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut hampir 50 perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebanyakan perusahaan menghindar dari tanggung jawab memberi THR dengan beberapa modus, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, dari data posko KSPI di seluruh Indonesia, sudah masuk hampir 50 perusahaan yang tidak membayarkan THR. Rata-rata merupakan perusahaan besar. Padahal Lebaran sudah di pelupuk mata.

"Hingga hari ini masih belum ada pembayaran THR buruh seperti outsourcing PLN di Aceh, Cianjur, Bekasi dan lainnya. Juga ada PT IPM Jakarta, PT CKA Indofood Purwakarta, PT Koyama Karawang dan sebagainya," ungkap dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (27/7/2014).

Lebih jauh kata Said, para pengusaha masih menggunakan cara-cara lama agar lari dari kewajiban tersebut. Modusnya mulai dari pemecatan sampai kepada intimidasi kepada pekerja.

"Modusnya, sebelum H-7 seluruh pekerja outsourcing dan kontrak di PHK, lalu pengusaha memberi THR dengan nilai ala kadarnya. Selain itu, mereka mengintimidasi pekerja bahwa tidak akan di perpanjang kontraknya sehabis Lebaran," tambahnya.

Sayangnya meski telah dilaporkan berulang kali Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) seolah menutup mata dan telinga. Said menilai, tak pernah ada tindakan tegas berupa sanksi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

"Pihak Disnaker tidak pernah memberi sanksi kepada pengusaha setelah dilaporkan sehingga buruh jadi malas melapor lagi," keluh dia.

KSPI, lanjutnya, akan mengambil langkah yang dengan mendesak pemerintah untuk mengubah Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR menjadi Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah (PP).

"Nantinya revisi ini bisa memasukkan pasal sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak bayar THR, seperti cabut izin usaha perusahaan. Dan kami pun akan terus membentuk posko pengaduan THR di 20 Provinsi," tukas Said. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya