Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut hampir 50 perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebanyakan perusahaan menghindar dari tanggung jawab memberi THR dengan beberapa modus, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, dari data posko KSPI di seluruh Indonesia, sudah masuk hampir 50 perusahaan yang tidak membayarkan THR. Rata-rata merupakan perusahaan besar. Padahal Lebaran sudah di pelupuk mata.
"Hingga hari ini masih belum ada pembayaran THR buruh seperti outsourcing PLN di Aceh, Cianjur, Bekasi dan lainnya. Juga ada PT IPM Jakarta, PT CKA Indofood Purwakarta, PT Koyama Karawang dan sebagainya," ungkap dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (27/7/2014).
Lebih jauh kata Said, para pengusaha masih menggunakan cara-cara lama agar lari dari kewajiban tersebut. Modusnya mulai dari pemecatan sampai kepada intimidasi kepada pekerja.
"Modusnya, sebelum H-7 seluruh pekerja outsourcing dan kontrak di PHK, lalu pengusaha memberi THR dengan nilai ala kadarnya. Selain itu, mereka mengintimidasi pekerja bahwa tidak akan di perpanjang kontraknya sehabis Lebaran," tambahnya.
Sayangnya meski telah dilaporkan berulang kali Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) seolah menutup mata dan telinga. Said menilai, tak pernah ada tindakan tegas berupa sanksi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Pihak Disnaker tidak pernah memberi sanksi kepada pengusaha setelah dilaporkan sehingga buruh jadi malas melapor lagi," keluh dia.
KSPI, lanjutnya, akan mengambil langkah yang dengan mendesak pemerintah untuk mengubah Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR menjadi Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah (PP).
"Nantinya revisi ini bisa memasukkan pasal sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak bayar THR, seperti cabut izin usaha perusahaan. Dan kami pun akan terus membentuk posko pengaduan THR di 20 Provinsi," tukas Said. (Fik/Ahm)
Ini Modus Puluhan Perusahaan Belum Bayar THR
Para pengusaha dinilai masih menggunakan cara lama agar lari dari kewajiban untuk membayar tunjangan hari raya (THR).
diperbarui 27 Jul 2014, 12:31 WIBDiterbitkan 27 Jul 2014, 12:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengaktifkan Bluetooth di Laptop dengan Mudah dan Cepat
Terduga Pelaku Pembunuhan Sandy Permana yang Dijuluki "Limbad", Disebut Jarang Berbaur dengan Warga
Cara Cepat Menurunkan Demam pada Orang Dewasa: Panduan Lengkapnya
Cara Cek Password WiFi di Laptop dengan Mudah dan Cepat
Transjakarta Rute Blok M-Kota Tak Jadi Dihapus, Dishub: Kami Akan Lakukan Kajian
Kronologi Ditangkapnya Nanang 'Gimbal' Pembunuh Aktor Sandy Permana
Ekspor Indonesia ke Negara BRICS Capai USD 84,37 Miliar, China Juaranya
Cara Membuat Daftar Riwayat Hidup yang Menarik dan Profesional: Panduan Lengkap
Resep Pizza Teflon: Cara Mudah Membuat Pizza Lezat di Rumah
Cara Menggambar Anime yang Mudah: Panduan Lengkap untuk Pemula
Polisi Amankan 19 Orang Buntut Bentrok Berdarah Pemuda Pancasila dan Ormas GRIB Jaya di Blora
8 Makanan Khas Dieng yang Bikin Ketagihan dan Nggak Mau Pulang