Liputan6.com, Jakarta - Pelaku industri hulu minyak dan gas (migas) Indonesia yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) berharap kepada pemerintahan presiden terpilih Joko Widodo untuk menyelesaikan permasalahan industri hulu migas dan memberikan kemudahan usaha.
Presiden IPA, Lukman Mahfoedz mengatakan, banyak permasalahan yang menjerat industri migas di Indonesia saat ini. Diantaranya yang mendesak untuk segera di selesaikan adalah produksi minyak dan eksplorasi yang menurun. Selain itu, pengenaan pajak pada kegiatan eksplorasi.
"‎Harapan kami adalah pemerintahan baru dapat segera bekerja dan menyelesaikan permasalahan industri migas di Indonesia,," kata Lukman, saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti yang ditulis di Jakarta, Jumat, (1/8/2014).
Menurut Lukman, pemerintah baru juga harus membuat peraturan migas yang lebih menarik minat investor dengan menganut prinsip 3K yaitu Kepastian, Kejelasan dan Konsistensi.
Seperti pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 mengenai cost recovery, aturan perpajakan, perpanjangan kontrak Production Sharing Contract dan juga revisi Undang-Undang Migas yang baru.
Lukman menambahkan, yang tak kalah penting untuk pemerintahan yang baru, adalah menerapkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2012‎ dengan sebaik-baiknya, untuk mencapai target produksi minyak 1 juta barel per hari (bph).
"Dengan penerapan Inpres No.2/2012 diharapkan koordinasi dan sinergi yang lebih baik dan kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, antar kementerian, SKK Migas, dan para gubernur dan bupati," tuturnya.
Lukman pun mengucapkan selamat kepada pemerintah, termasuk semua elemen pemerintah dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah berhasil mengadakan proses ‎demokrasi Pemilu dengan baik, lancar, dan aman.
"Kami juga mengucapkan selamat kepada presiden yang terpilih dengan suara terbanyak berdasarkan hasil yang diumumkan KPU," pungkasnya.
Pelaku Industri Migas Minta Jokowi Selesaikan Masalah di Hulu
Pemerintah baru harus membuat aturan migas yang lebih menarik minat investor dengan menganut prinsip Kepastian, Kejelasan dan Konsistensi.
diperbarui 01 Agu 2014, 13:06 WIBDiterbitkan 01 Agu 2014, 13:06 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Jokowi Dihapus dari PDIP, Gibran Pilih Fokus Bantu Presiden Prabowo
Bentrok Warga dengan Pekerja di Tanah Abang Jakpus, Polisi Buru Pelaku
Bawa Tikus, Mahasiswa Desak KPK Tangkap Harun Masiku
Ciri Kolesterol Naik: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Kim Kardashian Tetap Modis Meski Cedera Patah Kaki, Pakai Heels Berbalut Perban
Amalan dan Doa Penjagaan sebelum Tidur, Lindungi Diri dan Anak dari Sihir Menurut Buya Yahya
Pihak Paula Verhoeven Tanggapi Saksi yang Dihadirkan Baim Wong di Sidang Cerai
VIDEO: PPN Naik Jadi 12 Persen, Alasan dan Landasan Hukumnya?
Industri Nikel Morowali Kantongi Investasi Rp 552 Triliun dalam 9 Tahun
Ciri-Ciri Tumbuhan Lumut: Karakteristik, Klasifikasi dan Peran Ekologis
Pemkab Tangerang Gelar Seleksi Definitif Sekretaris Daerah
8 Potret Pesta Ketiga Pernikahan Rio Haryanto dan Athina, Megah Bak Konser