Liputan6.com, Jakarta - Pelaku industri hulu minyak dan gas (migas) Indonesia yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) berharap kepada pemerintahan presiden terpilih Joko Widodo untuk menyelesaikan permasalahan industri hulu migas dan memberikan kemudahan usaha.
Presiden IPA, Lukman Mahfoedz mengatakan, banyak permasalahan yang menjerat industri migas di Indonesia saat ini. Diantaranya yang mendesak untuk segera di selesaikan adalah produksi minyak dan eksplorasi yang menurun. Selain itu, pengenaan pajak pada kegiatan eksplorasi.
"‎Harapan kami adalah pemerintahan baru dapat segera bekerja dan menyelesaikan permasalahan industri migas di Indonesia,," kata Lukman, saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti yang ditulis di Jakarta, Jumat, (1/8/2014).
Menurut Lukman, pemerintah baru juga harus membuat peraturan migas yang lebih menarik minat investor dengan menganut prinsip 3K yaitu Kepastian, Kejelasan dan Konsistensi.
Seperti pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 mengenai cost recovery, aturan perpajakan, perpanjangan kontrak Production Sharing Contract dan juga revisi Undang-Undang Migas yang baru.
Lukman menambahkan, yang tak kalah penting untuk pemerintahan yang baru, adalah menerapkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2012‎ dengan sebaik-baiknya, untuk mencapai target produksi minyak 1 juta barel per hari (bph).
"Dengan penerapan Inpres No.2/2012 diharapkan koordinasi dan sinergi yang lebih baik dan kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, antar kementerian, SKK Migas, dan para gubernur dan bupati," tuturnya.
Lukman pun mengucapkan selamat kepada pemerintah, termasuk semua elemen pemerintah dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah berhasil mengadakan proses ‎demokrasi Pemilu dengan baik, lancar, dan aman.
"Kami juga mengucapkan selamat kepada presiden yang terpilih dengan suara terbanyak berdasarkan hasil yang diumumkan KPU," pungkasnya.
Pelaku Industri Migas Minta Jokowi Selesaikan Masalah di Hulu
Pemerintah baru harus membuat aturan migas yang lebih menarik minat investor dengan menganut prinsip Kepastian, Kejelasan dan Konsistensi.
diperbarui 01 Agu 2014, 13:06 WIBDiterbitkan 01 Agu 2014, 13:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menulis Alamat yang Benar: Panduan Lengkap dan Praktis
3 Cara Meracik Bunga Telang untuk Kolesterol dan Tekanan Darah Tinggi, Perhatikan Cara Mengonsumsinya
4 Zodiak Ini Bakal Dilimpahi dengan Keberuntungan dan Kesuksesan di Januari 2025
76 Orang Tewas dalam Kebakaran Resor Ski di Turki, 4 Orang Ditahan
Apa Penyebab Meriang? Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Trump Tidak Yakin Gencatan Senjata Gaza Bakal Bertahan
Hamstring Itu Apa: Panduan Lengkap Mengenai Otot Paha Belakang
6 Potret Makan Mi Instan 'With A View', Tampak Seperti Makanan Mahal
Cek Fakta: Hoaks Shin Tae-yong Jadi Pelatih Timnas Brunei Darussalam pada 15 Januari 2024
Daftar Harga Tiket KA Parahyangan dan Jadwal Perjalanannya
Sejarah Suling Sunda, Alat Musik Tradisional yang Sarat Makna
Harapan Wika Salim Setelah Laporkan Eks Manajer Atas Dugaan Penggelapan dan Penipuan