Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Dari saksi, Jero kini menjadi tersangka terkait indikasi penyimpangan dana di Kementerian ESDM. (Baca juga: Menteri ESDM Jero Wacik Jadi Tersangka)
Menanggapi hal itu, Kepala Ekonom Standard Chartered Bank Indonesia, Fauzi Ichsan meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Apalagi saat ini, pemerintah sedang sibuk menjaga konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan berbagai kebijakan, masalah renegosiasi kontrak perusahaan tambang, hingga wacana penyesuaian harga BBM.
"Kuota BBM-kan masalah legislator, tapi kami ikuti sajalah proses pengadilan walaupun agak lama bisa satu sampai dua tahun," papar dia usai acara Refleksi Tiga Tahun Pelaksanaan MP3EI di Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Menurutnya, Jero Wacik harus mundur dari jabatannya agar tak mengganggu jalannya proses pemeriksaan baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun penggantinya dilimpahkan ke Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo.
"Pemerintahan kan tinggal dua bulan lagi, jadi kalaupun dia harus mengundurkan diri, maka Wakil Menterinya yang menggantikan. Bisa jadi acting minister," tukas Fauzi.
KPK secara resmi telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada hari ini. Dari saksi, Jero kini menjadi tersangka terkait indikasi penyimpangan dana di Kementerian ESDM.
"Pada hari ini, kami sampaikan bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan pada 2 September 2014. Peningkatan status yang menjadi penyidikan atas nama tersangka JW," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Penyelidikan terhadap kasus ini terbit dalam perjalanan KPK mengusut kasus perkara dugaan suap di lingkungan kerja SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Jero diduga mengarahkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno untuk belajar soal pengelolaan anggaran ke kementerian atau lembaga lain.
Sebab, anggaran dana operasional menteri di Kementerian ESDM diduga dinilai kecil di mata Jero. Penyelidik KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah pihak mengenai korupsi yang diduga terkait dengan pengadaan kegiatan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2013. (Fik/Ndw)