Liputan6.com, Jakarta - Ditetapkannya status tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, membuat jadwal rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR diundur.
Bedasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, Rabu (2/9/2014), Jero Wacik semula dijadwalkan untuk melakukan rapat kerja dengan Komisi VII DPR, besok Kamis (4/9/2014) Pukul 14.00 WIB.
Namun Karena adanya penetapan tersangka oleh KPK kepada Jero Wacik, rapat tersebut pun ditunda menjadi minggu depan tepatnya Senin ( 8/3/2014).
Berdasarkan surat undangan yang dikirim dari Sekretariat DPR, rapat tersebut akan membahas fungsional anggaran dengan acara penambahan penetapan asumsi Indonesia Crude Prize (ICP), lifting minyak bumi, elpiji bersubsidi, Subsidi Bahan Bakar Nabati (BBN), alva dan volume besaran subsdi BBM, serta subsidi listrik dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2015.
Untuk diketahui, KPK resmi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional yang lebih banyak.
"Setelah menjadi Menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan diminta beberapa kepada orang yang di dalam kementerian supaya dana operasional lebih besar. Contoh, pendapatan yang bersumber dari kickback," tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. (Pew/Gdn)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!