Menkeu Pastikan Tak Ada Keistimewaan bagi Newmont

Menteri Keuangan, Chatib Basri menuturkan, bila memenuhi persyaratan yang dibuat pemerintah maka Newmont boleh melakukan ekspor.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Sep 2014, 16:05 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2014, 16:05 WIB
Ilustrasi Tambang Newmont (4)
Ilustrasi Tambang Newmont

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Chatib Basri menyatakan, PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) akan diperbolehkan untuk melakukan ekspor jika semua persyaratan yang diatur oleh pemerintah telah dipatuhi oleh perusahaan asal Amerika Serikat.

"Kalau dia memenuhi persyaratan yang dibuat oleh Kementerian ESDM, rekomendasinya diterima kita ya akan sama (boleh ekspor)," ujar Chatib di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Persyaratan yang dimaksud seperti membayar uang jaminan, melaksanakan pembangunan smelter, dan melunasi utang obligasi.

"Artinya harus bayar jaminan, bersedia bangun smelter, sudah bayar bond. Kalau persyaratan itu tidak dipenuhi maka dia bisa ekspor tapi dengan tarif (bea keluar) 25 persen. Selama ini kan bisa ekspor tapi bayar 25 persen," lanjutnya.

Dia menyatakan, tarif bea keluar yang dikenakan kepada perusahaan tambang yang akan melakukan ekspor tersebut ditetapkan secara merata pada masing-masing perusahaan dan tidak adan pengecualian.

"Tarif itu tidak bisa perbedaan tiap perusahaan. Kami di Ditjen Bea Cukai akan terima rekomendasi dari Kementerian ESDM yang menyatakan ini sudah harus bisa 7,5 persen (bea keluar). Ini langsung ke Bea Cukai. Tapi aturan PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) menyatakan yang eligible," tandasnya. (Dny/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya