Ini Modus Operandi Penggelapan Pajak Lewat Faktur Ilegal

Biasanya para pemesan Faktur Pajak memesan dengan pesan singkat ponsel atau blackberry messenger kepada tersangka.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Sep 2014, 19:30 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2014, 19:30 WIB
Pajak
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menangkap penerbit faktur pajak tidak sah dengan inisial P alias W, seorang konsultan pajak ilegal beserta komplotannya.

Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Yul Kristiyono menjelaskan modus yang digunakan tersangka ini melalui beberapa proses.

Pertama, biasanya para pemesan Faktur Pajak memesan pesan singkat ponsel atau blackberry messenger kepada tersangka. Kemudian P alias W membuat faktur berdasarkan pesanan

"Tersangka kemudian mengeluarkan faktur pajak tidak sah atas nama perusahaan yang menjadi klien tersangka yang terdaftar di KPP Pratama Kramat Jati," ujarnya dalam keterangan pers di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2014).

Dia mengatakan, form faktur pajak ini dibuat tersangka dengan laptopnya. Faktur pajak ini dibuat dengan mengisi form yang telah dibuat dan dicetak dirumah tersangka.

Proses lanjutnya, tersangka atau melalui kurir menyerahkan faktur tidak sah tersebut kepada pemesan faktur di berbagai tempat.

"Antara Lain di POM Bensin daerah Lubang Buaya, Rumah Sakit Hermina Mall Galaxi Bekasi, di KFC denpan Tugu Tani, atau di rumah pemesan faktur," kata dia.

Kemudian setelah bertemu dengan si pemesan, tersangka kemudian menjual faktur tidak sah tersebut dengan harga mulai 15 persen-20 persen dari PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak.

Dari penyidikan Bareskrim, barang bukti yang diperoleh antara lain Faktur Pajak yang diterbitkan tersangka, stempel nama Wajib Pajak yamg dipalsukan, stempel bank yang dipalsukan, formulir dan surat setoran pajak yang dipalsukan.

Yuli mengakui modus faktur palsu ini sebenarnya sudah ditangani selama bertahun-tahun, namun penipuan ini terus terjadi. Salah satu penyebab yaitu masih kurangnya tenaga yang dimiliki DJP.

"Penyidik pajak kita hanya ada 319 orang di seluruh Indonesia, kami mengatasi jutaan pengusaha wajib pajak tidak mampu. Paling tidak kami punya petugas dua kali lipat dari 319 orang petugas itu," jelasnya.

Meski demikian, Yuli berharap dengan adanya penegakan hukum bisa membuat para tersangka dan masyarakat jera untuk tidak mengulang kejahatan semacam itu.

"Harapan kami dengan penegakan hukum yang efektif, para wajib pajak lebih takut sehingga melaksanakan kewajiban pajak secara benar," tandas dia. (Dny/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya