Liputan6.com, Surabaya - Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla berencana untuk mengembangkan sektor maritim dengan membangun tol laut.
Untuk mendukung hal tersebut, Dahlan Iskan yang saat ini masih menjabat sebagai Meteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa ide tol laut tersebut harus didukung dengan kualitas perusahaan bidang maritim yang memadai.
Salah satu yang harus dilakukan adalah dengan penggabungan perusahaan yang bergerak di bidang operator pelabuhan, dalam hal ini PT Pelabuhan Indonesia I hingga IV.
"Untuk pelabuhan, kalau memang tol laut itu harus terjadi maka pelabuhan harus jadi holding," kata Dahlan di Surabaya, Kamis (2/10/2014).
Menurutnya, salah satu penggabungan perusahaan ini merupakan bentuk efektifitas perusahaan plat merah yang sebelumnya sudah di rancang dari puluhan tahun lalu.
Selain itu, Dahlan melanjutkan, jika memang Jokowi serius ingin menjalankan ide tol laut, maka ia harus mendapat dukungan juga dari DPR RI selaku lembaga yang memberikan persetujuan setiap kebijakan pemerintah.
"Dibicarakan nanti dengan yang baru, karena tujuannya untuk maju, kita diskusikan yang tidak emosional, yang rasional, karena untuk kebaikan perusahaan apa yang akan ditempuh kan tidak boleh emosional-emosiaonal," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam rangka efektifitas perusahaan milik pemerintah, Dahlan telah meresmikan dua holding BUMN yaitu holding perkebunan dan holding kehutanan.
Untuk holding perkebunan, PT Perkebunan Nusantara III didaulat sebagai induk holding sedangkan Perum Perhutani sebagai induk holding BUMN kehutanan. (Yas/Gdn)
Dukung Tol Laut Jokowi, BUMN Pelabuhan Harus Bentuk Holding
Jika memang Jokowi serius ingin menjalankan ide tol laut, maka ia harus mendapat dukungan juga dari DPR RI.
Diperbarui 02 Okt 2014, 19:17 WIBDiterbitkan 02 Okt 2014, 19:17 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi
Wamendikdasmen Fajar Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Termasuk Sekolah Swasta
Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apakah Bisa Diganti Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha Sekaligus Solusinya
4 Klub yang Bakal Bersaing Perebutkan Victor Osimhen di Musim Panas 2025: Nomor 1 Manchester United
BRIN Sebut Potensi Gagal Rukyat Cukup Besar, Awal Ramadan 2025 Bisa Berbeda
Juhu Singkah, Warisan Kuliner Dayak yang Hampir Terlupakan