Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas perizinan sektor tambang, hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan reformasi birokrasi.
Direktur Jenderal Mineral Batu bara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), R. Sukhyar mengungkapkan, proses perizinan di sektor tambang mineral dan batu bara ada tiga pokok, yaitu perizinan yang dikeluarkan Kementerian ESDM, Perizinan instansi Kementerian ESDM serta perizinan instasi lain.
"Ada tiga pokok perizinan dalam pembangunan sub sektor," kata Sukhyar di kantor Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Sukhyar menambahkan, sebelum pemangkasan perizinan diberlakukan, di sektor Minerba ada 101 perizinan, yang terdiri dari Kementerian ESDM saja 56, Kementerian ESDM dan instansi lain 20, perizinan instansi lain 25.
"Kita lihat yang eksisting, ada perusahaan, persetujuan permulaan tahap eksplorasi, begitu banyak jumlahnya," tutur Sukhyar.
Namun kini perizinan khusus Kementerian ESDM tersebut sudah dipangkas menjadi 26 perizinan. Sehingga total perizinan yang harus ditempuh perusahaan tambang menjadi 71 perizinan. "ESDM dari 56 jadi 26, jadi jumlahnya 71, kalau yang lain belum," ungkapnya.
Sukhyar berharap, penyederhanaan perizinan tersebut ditiru oleh instansi pemerintah lain terutama Direktorat Jenderal Kementerian ESDM lainnya. "Terkait penyederhanaan perizinan, mudah-mudah jadi contoh di kementerian lain, selain unit minerba," pungkasnya. (Pew/Ahm)
Cara Kementerian ESDM Wujudkan Reformasi Birokrasi
Kementeroan Energi dan Sumber Daya Mineral memangkas perizinan sektor tambang sebagai bentuk pelaksanaan reformasi birokrasi.
diperbarui 24 Okt 2014, 18:30 WIBDiterbitkan 24 Okt 2014, 18:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kim Keon Hee Ibu Negara Korea Selatan Plagiat Tesis, Ternyata Bukan Kasus Pertama
2024 Jadi Tahun Terpanas dalam Sejarah, Suhu Global Melampaui 1,5 Derajat Celsius
Nelayan Sebut Pagar Laut Tangerang Dibangun Swadaya Buat Cegah Abrasi
Perbedaan Rapak dan Cerai, Begini Proses Pengajuan yang Benar
Viral Tenda Hajatan Menutup Jalan di Depok, Dishub hingga Satpol PP Minta Dibongkar
Apa Itu Penyakit Lupus: Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Apa itu Gengsi: Memahami Makna dan Dampaknya dalam Kehidupan
Pasar Furnitur Indonesia yang Belum Matang, Optimisme IKEA di Tengah Perubahan
Museum Monumen Diponegoro Sasana Wiratama, Jejak Pangeran Diponegoro di Tegalrejo
Kate Middleton Ulang Tahun, Raja Charles III Bela-belain Ubah Drastis Jadwal Pangeran William
Manchester United Temukan Alternatif Striker Murah Meriah, Bisa Diangkut Gratis di Musim Panas 2025
Waspada Lowongan Kerja Palsu, BP2MI Sulut: Jangan Terbujuk Rayuan Calo