Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat ini sedang mengkaji rencana moratorium Pegawai Negeri Sipil selama lima tahun.
Menteri Pan-RB, yuddy chrisnandi menjelaskan, meski moratorium kemungkinan besar akan dilakukan namun ada beberapa profesi yang tidak akan masuk dalam rencana moratorium tersebut.
"‎Moratorium tidak berlaku untuk tenaga guru dan medis‎," kata Yuddy seperti ditulis, Rabu (5/11/2014).
Politisi partai Hanura itu menjelaskan tidak berlakunya moratorium untuk guru dan tenaga medis karena dua profesi tersebut merupakan profesi yang paling banyak dibutuhkan dan diminati banyak para pencari kerja.
Tidak hanya itu, komposisi dan produktifitas tenaga medis dan guru saat ini dinilai Yuddy masih proporsional, bahkan masih kurang.
Adapun tenaga medis yang dimaksud oleh Yuddy adalah yang berprofesi sebagai perawat, bidan dan apoteker.
"Tetapi kalau orang hanya sekedar ingin menjadi pegawai negeri, ya kami tanya keahliannya apa dan kami perketat melalu moratorium ini," papar Yuddy.
Seperti diketahui, pemerintah mengkaji pengadaan dan jumlah PNS yang ada selama ini di Indonesia mencapai 4,6 juta pegawai. Jika nanti hasil pengkajian menunjukkan terlalu berlebihan, maka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2015 berpeluang ditiadakan.
"Moratorium itu berarti kita berpikir secara jernih agar segala keputusan yang dilakukan dalam proses reformasi birokrasi ini efisien dan produktif. Ibarat kalau kita jalan itu kemudian macet, kita berhenti dulu berpikir, apakah mau tetap jalan atau putar balik," jelas Yuddy‎.
Namun di sisi lain, juga akan ada kemungkinan penambahan penerimaan jumlah CPNS jika dalam hasil kajian Kemenpan-RB menunjukkan kekurangan PNS.
‎Yuddy menambahkan terkait beberapa CPNS yang kali ini sudah melakukan pendaftaran dan sedang mengikuti proses seleksi, hal itu wajib untuk dilanjutkan sesuai dengan prosedur penerimaan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"‎Ya itu dilanjutkan, masak orang yang sudah daftar sudah ikut tes tahap pertama, tiba-tiba diberhentikan, kan tidak mungkin, tetap jalan itu," tegas dia. (Yas/Gdn)
Guru dan Tenaga Medis Tak Masuk Moratorium PNS
komposisi dan produktifitas tenaga medis dan guru saat ini dinilai Yuddy masih proporsional, bahkan masih kurang.
diperbarui 05 Nov 2014, 10:26 WIBDiterbitkan 05 Nov 2014, 10:26 WIB
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Joe Biden dan Istri Konfirmasi Hadir di Pelantikan Donald Trump
Jungkook BTS Pimpin Nominasi KPop untuk Billboard Music Awards 2024, Ada Stray Kids dan Seventeen juga
Apa Itu Ihtilam? Pelajari Pengertian, Hukum, dan Cara Menyucikan Diri Darinya
Momen Ular Piton Raksasa Jatuh dari Langit-Langit Rumah, Bunyi Keras Mengerikan
Fakta Unik Sasando, Alat Musik Tradisional Khas Nusa Tenggara Timur
Donald Trump Calonkan Sosok Pro Kripto Sebagai Menteri Keuangan AS
Pengusaha Logistik Wajib Laporkan PAB Mulai 1 Februari 2025
Lee Dong Hwi dan Jung Ho Yeon Resmi Berpisah Setelah 9 Tahun Pacaran
Demi Striker Brighton, Leicester City Rela Bersaing Melawan Manchester United dan Arsenal
Bayi Dibuang di Depan Panti Asuhan, Isi Surat Orang Tuanya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Dugaan Korupsi Sport Center, Kejati Banten Panggil Ulang TCW untuk Diperiksa
34.006 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada 2024 di Lampung