Liputan6.com, Jakarta - Pelaku industri perhotelan di kawasan Puncak Bogor menyesalkan rencana pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan rapat dan kegiatan lainnya di hotel. Rencana tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak salah satunya yaitu Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor.
Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Agus Chandra mengatakan, larangan tersebut jelas sangat berdampak dan akan membuat industri hotel di Bogor, khususnya di kawasan Puncak akan bangkrut bahkan 'mati suri'.
"Kami PHRI Kabupaten Bogor sangat menyesalkan hal itu. Tentunya kami sangat kaget dengan adanya larangan PNS atau petugas pemerintah lakukan pertemuan di hotel," kata Agus Chandra di Bogor, Kamis (13/11/2014).
Pasalnya, kata Agus, sekitar 60 persen pendapatan hotel di kawasan Puncak, berasal dari kegiatan-kegiatan seperti rapat dan lainnya yang dilakukan oleh PNS dan pejabat negara lainnya. Sangat disesalkan kalau larangan itu berlakukan.
"Karena 60 persen pendapatan hotel di Puncak itu menyerap dari kegiatan PNS dan Pejabat lainnya. Makanya, perhotelan di Puncak bisa mati suri kalau rencana itu diberlakukan," katanya.
Selain menjadi sasaran wisata bagi warga Bogor dan luar Bogor, kawasan Puncak tetap menjadi primadona sebagai lokasi untuk kegiatan rapat para PNS dan instansi pemerintah lainnya. Di kawasan Puncak sendiri, kata Agus, saat ini sudah ada sekitar 300 Hotel dan restoran yang terdaftar di PHRI Kabupaten Bogor.
"Kalau se-Kabupaten Bogor jumlahnya lebih dari 650. Itupun yang terdaftar di PHRI. Di kawasan puncak sendiri, jumlah hotel dan restoran itu lebih dari 300 dan tidak semua tedaftar di PHRI," katanya.
Sementara itu, Dyah Annisa, Corporate Public Relations Hotel Pajajaran Suite Bogor juga mengaku kaget dengan larangan penggunaan Hotel sebagai lokasi rapat bagi PNS dan instansi pemerintah lainnya.
Menurutnya, larangan tersebut cukup menjadi pukulan telak bagi industri perhotelan di Bogor, karena yang paling banyak menyelenggarakan pertemuan di Hotel Pajajaran Suite, adalah PNS dan instansi pemerintah.
"Sebaiknya dikaji ulang atau juga ada ketentuannya, seperti jumlah peserta dan lain-lain," kata wanita yang biasa disapa Ninis ini.
Kontribusi pendapatan Hotel Pajajaran Suite yang dihasilkan dari penyewaan hotel oleh instansi pemerintah, kata Ninis, mencapai 50 persen. "Kalau dari segmen pemerintahan sekitar 50 persenlah, sisanya swasta dan individu," pungkasnya.
(Bima Firmansyah/NDw)
Larangan PNS Rapat di Hotel Diprotes Pengusaha
Pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan rapat dan kegiatan lainnya di ho
diperbarui 13 Nov 2014, 17:44 WIBDiterbitkan 13 Nov 2014, 17:44 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sidang Perdana Agus Buntung Dijadwalkan pada 16 Januari 2025 di PN Mataram
Butuh Duit Banget, Barcelona Sampai Jual Lemari Lionel Messi
Pidato Politik Megawati di HUT ke-52 PDIP, Ekspresi Marah Partai Banteng?
Menanti Program Makan Bergizi Gratis 'Menyentuh' Suku Anak Dalam Jambi
BMKG: 30 Gempa Guncang Jabar dalam Sepekan, Paling Terasa di Pangandaran
Megawati Blak-blakan soal Pemecatan 27 Kader PDIP
Lompatan Bersejarah dari Ketinggian 385 Meter, Frederic Fugen Angkat Indonesia ke Radar Olahraga Dirgantara Dunia
Poster Film Pabrik Gula Tuai Kritikan Warganet, Dinilai Terlalu Vulgar
Rekomendasi Film Bioskop Indonesia Berdasarkan Berbagai Kisah Nyata di Tanah Air
BMKG: Jabar Disambar 338.783 Petir dalam Sepekan, Masyarakat Diimbau Waspada
Dosen Universitas Bandung Sempat Menangis Disebut Provokator, Pilih Risiko Dipecat Ketimbang Bungkam
Hasil Malaysia Open 2025: Terhenti di Perempat Final, Putri KW Cukup Senang dengan Performanya