Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menetapkan batas maksimal kenaikan tarif angkutan umum sebesar 10 persen. Hal ini menyusul harga BBM naik yang mulai berlaku pada Selasa (18/11/2014) pukul 00.00 WIB.
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menjelaskan bagaimana batas maksimal kenaikan tersebut agar bisa diimplementasikan oleh pengusaha angkutan di lapangan. Menurutnya, kenaikan tarif 10 persen tersebut batasan maksimal dengan besaran kelipatan dari Rp 500.
"Jadi maksimum 10 persen. Nah, kami tetapkan itu kelipatan Rp 500. Misalnya kalau tarif angkutan Rp 3.000, jadi Rp 3.500. Kalau Rp 4.000, naik jadi Rp 4.500. Tapi kalau misalnya Rp 7.000 tarifnya. Jadinya Rp 8.000, penggenapannya ke atas, tidak mungkin ke bawah kan," ujarnya di Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Jonan menyatakan, Kementerian Perhubungan mengeluarkan keputusan itu hanya untuk angkutan antar kota dan antar provinsi (AKAP). Sedangkan untuuk angkutan antar kota dalam provinsi, keputusannya ada di Gubernur Kepala Daerah tingkat satu.
"Kalau dalam kota itu keputusannya ada di Bupati atau Walikota. Kecuali Jakarta, kenaikan tarif di Jakarta itu keputusannya ada di Gubernur," lanjutnya.
Dia mengatakan batas maksimal tersebut tidak boleh dilanggar oleh pengusaha angkutan umum. Jika dilanggar, maka dirinya tak segan-segan untuk memanggil pengusaha. "Kalau dilanggar kami akan panggil angkutannya," katanya.
Selain itu, dia juga memastikan belum mendapat laporan mengenai aksi mogok operasi menentang BBM naik yang rencananya digelar pada hari ini. "Kalau AKAP tidak ada sampai sekarang yang melakukan mogok. Tadi siang saya pantau juga tidak liat adanya pemogokan," tandasnya. (Dny/Gdn)
BBM Naik, Ini Skema Kenaikan Tarif Angkutan Versi Kemenhub
Kementerian Perhubungan menetapkan batas maksimal kenaikan tarif angkutan umum sebesar 10 persen untuk menyesuaikan dengan harga BBM naik.
diperbarui 19 Nov 2014, 13:26 WIBDiterbitkan 19 Nov 2014, 13:26 WIB
Suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bansos PKH dan Sembako Tahap 3-4 Disebar, Warga di Daerah Ini Sudah Kebagian
Cara Tepat Memilih Smartwatch Terjangkau untuk Pria, Simpel dan Berkualitas
Kejati Periksa Wali Kota Jakbar terkait Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta
Cara Bikin Cilok yang Kenyal dan Lezat: Panduan Lengkapnya
Aspek Fisik dan Non Fisik Kepribadian Manusia: Memahami Kompleksitas Diri
Profil Wiwoho Basuki Ayah Widiyanti Putri Wardhana, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Menurut Forbes
Glodok Plaza Disebut Tak Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran, Manajemen Buka Suara
Cara Lapor SPT Tahunan Online: Panduan Lengkap dan Mudah
Sujud Syukur, Apakah Harus Wudhu seperti Mau Sholat? Penjelasan Buya Yahya
6 Chat Driver Ojol Salah Kirim Ini Bikin Dahi Berkerut, Penumpang Jadi Bingung
Fahmi Bachmid Jelaskan Kronologi Pemindahan Lolly ke Tempat yang Lebih Eksklusif
Matchday 7 Liga Champions 2024/2025, AC Milan Menang 1-0 Melawan Girona