Moratorium PNS 5 Tahun Bakal Ganggu Pelayanan Publik RI

Moratorium PNS dapat membuat pelayanan publik makin parah mengingat kini Indonesia masih di bawah standar minimal.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Nov 2014, 15:30 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2014, 15:30 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai program moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 5 tahun semakin membuat pelayanan publik di Indonesia terpuruk. Pada akhirnya, sulit untuk mengejar kualitas pelayanan dengan negara tetangga.

Ketua KASN, Sofian Effendi menyebut, standar pelayanan publik di negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) adalah 84 orang PNS per 1.000 penduduk.

"Artinya setiap 12 orang penduduk dilayani 1 PNS, jadi pelayanan publik mereka bagus.
Standar paling minimal 20 PNS per 1.000  penduduk, sehingga pelayanan publiknya ya minim," terang dia kepada Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Minggu (30/11/2014).

Di Indonesia, Dewan Pakar Habibie Center itu menjelaskan, berada di bawah standar minimal dengan pelayanan publik 19 orang PNS per 1.000 penduduk. Apabila pemerintah benar-benar merealisasikan moratorium perekrutan PNS selama 5 tahun maka berdampak besar.

"Kalau 5 tahun moratorium, kita hanya akan punya 10 orang PNS per 1.000 penduduk. Jadi 1 PNS melayani 100 penduduk. Pelayanan publik kita akan semakin jelek," tegasnya.

Sofian berpendapat, dengan kondisi tersebut akan sangat sulit bagi Indonesia untuk mengejar kualitas pelayanan publik setara Singapura dan Malaysia.

"Indonesia akan sangat berisiko kalau  melaksanakan moratorium 5 tahun. Bagaimana bisa kita mempertahankan pelayanan publik, bahkan menyamai Singapura dan Malaysia. Nggak akan mungkin," ucap dia. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya