PNS Dilarang Rapat di Hotel, Tingkat Huniannya Bakal Turun?

Tingkat hunian kamar hotel berbintang di 27 provinsi mencapai rata-rata 54,29 persen pada Oktober 2014.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 01 Des 2014, 17:17 WIB
Diterbitkan 01 Des 2014, 17:17 WIB
Kepala BPS Suryamin

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggelar rapat di hotel tentu akan berpengaruh terhadap tingkat hunian kamar hotel berbintang di seluruh Indonesia. Namun Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan larangan PNS rapat di hotel itu baru terasa dampaknya setelah beberapa bulan berjalan.

"Ya kami belum tahu juga, karena belum bisa diitung. Dampaknya baru bisa dilihat beberapa bulan setelah kebijakan itu berjalan," ujar Kepala BPS Suryamin di Jakarta, Senin (1/12/2014).

Menurut Suryamin, pengunjung hotel bukan saja berasal dari PNS saja. Tapi banyak wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus) yang bisa berkontribusi terhadap kunjungan di Indonesia termasuk tingkat hunian hotel. "Kan bukan cuma untuk dinas PNS saja hotel itu, tapi juga digunakan wisman dan wisnus yang lagi berlibur," papar dia.

Dari data BPS, jumlah kunjungan wisman ke Indonesia pada Oktober 2014 mencapai 808,8 ribu kunjungan atau naik 12,34 persen dibanding periode sama tahun lalu sebesar 71,9,9 ribu kunjungan. Dibanding September 2014, jumlah kunjungan wisman bulan kesepuluh ini naik sebesar 2,21 persen.

Secara kumulatif Januari-Oktober 2014, basis kunjungan wisman menembus 7,76 juta atau naik 8,71 persen dibanding periode sama 2013 yang berjumlah 7,13 juta kunjungan.

Tingkat Hunian Kamar hotel berbintang di 27 provinsi pada Oktober lalu mencapai rata-rata 54,29 persen. Realisasi ini naik 0,20 poin dari capaian Oktober 2013 sebesar 54,09 persen. Dibanding September 2014, tingkat hunian hotel berbintang di Oktober ini naik 0,08 poin.

"Rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia di hotel berbintang di seluruh Indonesia tercatat 1,98 hari di Oktober lalu. Ada kenaikan 0,07 poin jika dibanding periode sama 2013," pungkas Suryamin. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya