Menteri Susi Bentuk Satgas Anti Pencurian Ikan

Keberadaan Satgas Anti Pencurian Ikan diharapkan dapat memangkas pelaku pencurian ikan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 08 Des 2014, 19:58 WIB
Diterbitkan 08 Des 2014, 19:58 WIB
Nelayan Papua Divonis 5 Tahun Penjara di Papua Nugini
"Kami terus meminta keringanan hukuman bagi warga Papua ini dengan pertimbangan ilegal fishing yang dilakukan untuk kebutuhan sehari-hari."

Liputan6.com, Jakarta - Tak mau kalah dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Migas sebagai satuan tugas pemberantas mafia migas, kini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membentuk satuan tugas Anti Pencurian Ikan (Illegal Fishing).

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengatakan, dengan adanya tim tersebut diharapkan dapat memangkas pelaku pencurian ikan.

"Tim yang akan meneruskan pemberantasan secara terus menerus illegal fishing," kata dia di Jakarta, Senin (8/12/2014).

Dia menerangkan, satuas tugas itu diperlukan karena pencurian ikan membuat kerugian yang berlapis tidak hanya bagi negara namun juga masyarakat.

"Tidak tercatatnya ekpor, pendapatan ikan di wilayah teritorial Indonesia. Ini bukan sekali dua kali, tapi  tiap hari bahwa jaring-jaring dilanggar terseret oleh kapal besar asing," lanjut dia.

Tim yang diketuai oleh Ahmad Santosa Deputi VI Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasab dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) juga akan menghalau pemindahan muatan di atas laut (transhipment).

Menurut Susi, illegal fishing sulit dipisahkan dari praktik transhipment.

"Tidak berfungsinya pembangunan yang dilakukan pemerintah, pembukaan pelabuhan, fasilitas mati karena illegal fishing ditunjang transhipment," tandas dia. (Amd/Nrm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya