Liputan6.com, Jakarta - Petugas Dinas Pajak DKI Jakarta menyegel Mal Green Tebet, yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan karena pusat perbelanjaan yang berdiri di atas lahan milik Yayasan Kostrad itu menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) yang besarnya mencapai Rp 1,8 Miliar.
Pantauan liputan6.com, setelah melakukan pembicaraan dengan pengelola mall, petugas Pajak kemudian langsung memasang tanda penyegelan yang berada tepat di depan mal yang berada di Jalan MT. Haryono itu.
Saat pemasangan spanduk dan tiang penyegelan, tidak ada perlawanan dari pihak pengelola pusah perbelanjaan itu. Aktivitas di mal itu pun tampak berjalan seperti biasa.
Kepala Unit Pelayanan Pajak daerah Tebet Imron Cholid yang memimpin penyegelan itu mengatakan, selaku pengelola Mall, PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera belum membayarkan pajaknya selama empat tahun. Besaran pajak yang ditunggak pun nilainya cukup fantastis.
"Jumlah yang belum dbayar sekitar Rp 1,8 miliar. Padahal kami terus menagih, sejak dari bulan Maret sudah kami beri tahu,November juga, kami datang, namun pihak pengelola mal menolak kami. sudah datang tapi tidak diterima, karena itu kami jadi pasang patok ini," ujar Imrom, kamis, (11/12/2014).
Imron mengatakan, pemasangan spanduk dan tiang penyegelan menurutnya sebagai bentuk peringatan keras agar seluruh wajib pajak membayarkan pajaknya hingga tepat waktu. Ia pun menegaskan, bila kewajiban untuk membayar pajak belum dilakukan, pihaknya tidak segan-segan akan mengambil tindakan lebih keras.
"Ini shock therapy. Ini mau dicicil apa mau dibayar lunas. Kalau tidak dibayar-bayar juga kami kasih surat paksa. Tidak dilunasi 3 hari akan disita terus dilelang," ucap Imron.
Mal itu sendiri dikelola oleh sebuah PT bernama Wahana Cipta Sentosa Sejahtera yang mendirikan mall tersebut di atas lahan milik Kostrad melalui Yayasan Kostrad Darmaputra dengan status sewa selama 30 tahun. Bila habis masa tersebut, maka bangunan mal itu menjadi milik Kostrad.
Saat dikonfirmasi terkait penunggakan tersebut, Manager Building Operation Tebet Green Eko Priono mengaku pihaknya merasa malu karena telah menunggak pajak hinngga Rp 1,8 miliar.
"Ya tentu kami malu juga bisa seperti ini. Kami tentu tidak akan tinggal diam, ini sedang kami usahakan pasti akan kami lunasi karena kewajiban," ujar Eko.
Eko pun mengaku, pasca penyegelan tersebut, pihaknya akan langsung melakukan rapat dengan pihak pengelola untuk segera melunasi tunggakan pajak tersebut. "Pasti kami lunasi, kan ini kewajiban. Secepatnya kita bayar. Yang jelas kami kesulitan membayar. Kalau dengan yayasan gak ada masalah. Kami akan cepat tanggapi dalam hal pendanaan," ucapnya. (Luqman Rimadi/Gdn)
Dinas Pajak Segel Mal Penunggak Pajak Rp 1,8 M
Saat pemasangan spanduk dan tiang penyegelan, tidak ada perlawanan dari pihak pengelola pusah perbelanjaan itu.
diperbarui 11 Des 2014, 15:47 WIBDiterbitkan 11 Des 2014, 15:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Cacar Monyet: Gejala, Penularan, dan Pencegahan yang Perlu Diketahui
Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2025: Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
Polisi Periksa Mantan Pengacara Anak Bos Prodia dan Suaminya Terkait Penggelapan Mobil
Menakar Dampak Kebijakan Tarif AS pada Suku Bunga, Sektor Ini Diramal Cerah
PSIM Yogyakarta Naik ke Liga 1, Suporter Merayakannya di Tugu Jogja
Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Buruh Semringah
Trik Hangatkan Rendang Tanpa Microwave atau Kompor, Bisa Bertahan Berhari-hari
Fakta Menarik Piala Asia U-20 2025: Timnas Indonesia U-20 dan Thailand dari Asia Tenggara mengalami nasib serupa
Status Kemitraan Driver Online Disorot Wamenaker: Posisinya Harus Sejajar dan Tidak Merugikan
Jay Idzes yang Ditunjuk Jadi Kapten Venezia Mendapat Nilai 6 di Pertandingannya Melawan Genoa
Arti Merry Christmas: Makna dan Tradisi di Balik Ucapan Selamat Natal
Tujuh Tahun Lalu, Ronaldo sudah Memprediksi Kartu Merah yang Diterima Bellingham