BPK Temukan Kasus Hapus Buku Kredit Macet di Bank Jateng

Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Tengah menemukan salah kelola di Bank Jateng.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 24 Des 2014, 17:54 WIB
Diterbitkan 24 Des 2014, 17:54 WIB
Gedung BPK (Ilustrasi)
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (Istimewa)

Liputan6.com, Semarang - Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Tengah menemukan salah kelola di Bank Jateng. Salah satunya kredit macet yang sudah dihapus buku dengan nominal mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurut Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Cris Kuntadi, kesalahan itu menyebabkan agunan debitur tidak dicairkan dan Bank Jateng merugi.

“Memang ada kesalahan pengelolaan terhadap Bank Jateng. Misalnya ada kredit macet yang sudah dihapus buku. Kebijakan menghapus buku itu tidak tepat sama sekali. Karena debitur masih memiliki anggunan di Bank Jateng. Tapi oleh Bank Jateng tidak mencairkannya," kata Cris Kuntadi, Rabu (24/12/2014).

Agunan para debitur yang tidak dicairkan itu, mayoritas berupa tanah. Kasus itu terjadi sejak 1998 saat masa krisis. Ketika itu Bank Jateng yang dibeayai sepenuhnya oleh APBD Jateng masih bernama BPD Jateng.

Cris merekomendasikan adanya perbaikan total di Bank Jateng. Salah satunya dengan tetap menagih kredit macet dengan cara mencairkan agunan.

Temuan kredit macet ini banyak sekali. Salah satunya kredit macet di Bank Jateng cabang Jakarta yang nilainya mencapai Rp 27 Milyar. Kredit macet pengusaha taksi Tutuk Kurniawan senilai Rp 20 milyar, dan masih banyak lagi. Tutuk Kurniawan sendiri saat ini sudah menjadi tersangka korupsi bantuan hibah pemerintah Propinsi Jawa Tengah dalam kapasitasnya sebagai ketua Yayasan Klenteng Sam Poo Kong.

Cris menegaskan BPK tidak memiliki kepentingan apapun dalam pemeriksaan kali ini. "Itu fakta hasil pemerisaan," kata Cris. (Edhie/Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya