SBY Dapat Rumah Seluas 1.500 Meter Persegi

Pemerintah tetap harus menyediakan rumah bagi pensiunan Presiden dan Wapres karena merupakan amanah dari Undang-undang (UU).

oleh Nurmayanti diperbarui 01 Jan 2015, 19:16 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2015, 19:16 WIB
Kaleidoskop Ekbis September
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sesaat sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lengser, pemerintah memutuskan untuk memberikan fasilitas bagi mantan presiden dan wakil presiden di akhir masa jabatannya. Bentuknya berupa fasilitas rumah dan kendaraan.

Rencana tersebut pun sempat menuai pro dan kontra. Fasilitas ini disebut bukan kebijakan populis mengingat masih banyak rakyat Indonesia yang miskin, pemerintah tetap dengan pendiriannya.

Meski diperdebatkan, pemerintah tetap harus menyediakan rumah bagi pensiunan Presiden dan Wapres karena merupakan amanah dari Undang-undang (UU).

Pemerintah memutuskan mengeluarkan spesifikasi tertentu untuk memudahkan pencarian rumah bagi mantan presiden dan wapres.

Seperti apa spesifikasi rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden tersebut, Simak dalam Kaleidoskop Bisnis September: Kontroversi Rumah Buat Mantan Presiden.

Selain itu simak juga mengenai fasilitas lain yang diberikan kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden di sini!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya