Hilangnya Pesawat AirAsia Disebabkan Perbedaan Data Penerbangan

Untuk mengubah izin penerbangan, AirAsia harus melaporkan ke Ditjen Perhubungan namun tak kunjung dilakukan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 05 Jan 2015, 13:50 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2015, 13:50 WIB
Peawat AirAsia
Foto: bbc.co.uk

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan investigasi awal terkait dengan kecelakan yang menimpa pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ5801.

Plt Direktur Jenderal Perghubungan Udara Kemenhub, Djoko Murjatmodjo mengatakan, dari investasi tersebut ditemukan terdapat perbedaan penggunaan data untuk izin terbang.

"Dari investigasi awal yang kami lakukan dengan seluruh unit terkait. Ternyata ada penggunaan data yang berbeda antara  Direktorat Jenderal (Ditjen)  Perhubungan Udara dengan unit di bandar udara yang memberikan clearance untuk diizinkan terbang," kata dia di Jakarta, Senin (5/12/2014).

Ditjen Perhubungan Udara menggunakan data berupa surat izin penerbangan. Sementara, pengelola bandara menggunakan data slot yang diterbitkan Indonesia Slot Committe (IDSC).

Dari izin penerbangan yang dikeluarkan oleh kementerian kepada pihak AirAsia untuk periode 2014 hingga 2015, perusahaan tersebut mendapat jadwal terbang Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.

Sementara dari  IDSC menyebutkan bahwa AirAsia memiliki slot terbang selama tujuh hari. Untuk mengubah izin penerbangan, AirAsia harus melaporkan ke Ditjen Perhubungan namun tak kunjung dilakukan.

AirAsia justru melakukan penerbangan pada Senin, Rabu, Jumat dan Minggu.

Djoko mengatakan, atas kejadian tersebut Kemenhub akan menindak tegas pihak-pihak yang terkait.

"Tahap awal ini Bapak Menteri memberi instruksi Airnav dan Angkasa Pura I (API) mengambil langkah awal memindahkan teman-teman operasional di lapangan terkait dengan kejadian ini, dan sesuai arahan pimpinan jika Kemenhub ada yang salah juga akan tindak Airnav dan API pada anggotanya," tandas dia. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya