Makassar & Jawa Barat Paling Rugi Akibat Larangan Rapat di Hotel

"Di Jawa Barat dari November sampai Desember itu kerugian mencapai Rp 3 miliar lebih kurang," kata Herman.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 06 Jan 2015, 15:35 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2015, 15:35 WIB
Restoran di Puncak 2
Salah satu hotel di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandy membatasi secara ketat PNS menggelar rapat di hotel untuk efisiensi anggaran. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengatakan akibat kebijakan tersebut, terdapat 2 wilayah yang paling merugi.

"Memang sekarang ini ada daerah yang langsung terkendala, Makassar dan Jawa Barat. Makanya saya bawa Ketua PHRI dari sana. Dua ini yang terdampak paling berat ya. Dan mereka memang sekarang ini harus segera menyesuaikan," kata Ketua PHRI Wiryanti Sukamdani, di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Ketua PHRI Jawa Barat Herman Muchtar menyampaikan sejak pembatasan rapat di hotel tersebut berlaku, terjadi pembatalan pemakaian hotel bintang tiga sampai hotel bintang 5. Kerugian yang dihitung tidak sedikit, rata-rata mencapai Rp 3 miliar per hotel.

"Di Jawa Barat dari November sampai Desember itu kerugian mencapai Rp 3 miliar lebih kurang," kata Herman.

Herman melanjutkan, pada November dan Desember 2014 kemarin, tingkat pemakaian hotel berdasarkan data BPS hanya 44,4 persen. Padahal, pengusaha hotel menargetkan 80 persen pada musim puncak.

Sementara itu, Ketua PHRI Sulawesi Selatan Anggiat Sinaga menuturkan khusus di Makassar, pada Desember lalu 45 acara dibatalkan secara tiba-tiba. "Jadi kalau average ocupancy itu bisa sekitar 65 persen hingga 70 persen. Sekarang ini Makassar hanya 30 persen sampai 35 persen. Jadi sangat siginifikan pengaruh dr pd penurunan akibat surat edaran (Menpan-RB Yuddy Chrisnandy)," ujarnya.

Anggiat menjelaskan dengan keadaan saat ini memang memberi pengaruh terhadap stabilitas perhotelan. Bila hal ini terus terjadi, maka PHK tak terhindarkan. "Kami karyawan di Makassar total ada 25 ribu, tentu butuh rasionalisasi," tandas Anggiat.

Sebelumnya, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, dari larangan rapat di hotel sudah berlaku selama November dan Desember 2014, kementeriannya berhasil melakukan penghematan sebesar Rp 4 miliar. (Silvanus Alvin/Gdn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya