Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan persoalan izin terbang AirAsia QZ8501 yang tidak sesuai dengan izin resmi Kementerian Perhubungan tidak mempengaruhi proses klaim asuransi para korban.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani‎ mengungkapkan, seluruh industri asuransi yang telah bekerjasama dengan AirAsia harus tetap membayarkan klaim ke masing-masih ahli waris korban.
Keputusan tersebut dikatakan Firdaus dikarenakan penyebab kecelakaan bukan secara langsung disebabkan izin penerbangan melainkan karena cuaca dan merupakan hal yang tidak disengaja.
"‎Jadi dari keterangan itu OJK berpendapat terhadap AirAsia, itu klaim dapat dibayar oleh perusahaan asuransi, dengan demikian penumpang tetap memiliki hak untuk memiliki hak pergantian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Firdaus di Jakarta, Selasa (2/1/2015).
Untuk itu Firdaus meinta kepada perusahaan asuransi untuk berkoordinasi dengan AirAsia untuk tidak menunggu pengajuan dari para ahli waris melainkan lebih aktif dalam melakukan pencarian para ahli warisnya.
Hanya saja, dipastikan Firdaus pembayaran klaim asuransi tersebut akan dilakukan setelah‎ pemerintah menyatakan proses evakuasi AirAsia QZ8501 di Selat Karimata sudah usai.
"Nanti kami inginnya penyerahan klaim ini akan sedikit ada seperti event dari OJK kepada para ahli waris di Surabaya, mudah-mudahan akhir bulan ini dapat kita lakukan itu," tegas dia.
Lebih lanjut, menurut Firdaus, dengan keputusan ini maka setiap ahli waris akan mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 1,25 miliar per orang.
Pembayaran tersebut akan dibayarkan oleh PT Jasa Indonesia dan PT Asuransi Sinarmas‎ sebagai dua perusahaan yang bekerjasama dalam pembelian asuransi oleh AirAsia. (Yas/Gdn)
OJK Pastikan Masalah Izin Terbang Tak Pengaruhi Klaim Asuransi
menurut Firdaus, dengan keputusan ini maka setiap ahli waris akan mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 1,25 miliar per orang.
diperbarui 06 Jan 2015, 15:49 WIBDiterbitkan 06 Jan 2015, 15:49 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
10
Berita Terbaru
Indonesia Borong Juara MTQ Internasional 2025 di Jakarta
8 Potret Mengemaskan Humaira Anak Angkat Zaskia Sungkar, Mirip Ukkasya
Lupa Baca Surah Al-Fatihah saat Sholat, Begini Solusinya Agar Tetap Sah Kata Syekh Ali Jaber
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur, DPR: Supaya Lebih Banyak yang Dilantik
PO. SAN Belum Tertarik Main Sleeper Bus, Ini Alasannya
Arti dari Shadaqallahul Adzim: Makna, Waktu Mengucapkan dan Penggunaanya dalam Islam
Serangan Udara Rusia Targetkan Infrastruktur Gas di Poltava, 12 Warga Ukraina Tewas
Tak Hanya Berat Badan, Ini 8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula untuk Kesehatan
LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Pengecer, Mensesneg: Bukan untuk Mempersulit, Agar Tepat Sasaran
8 SMA Termahal di Jakarta, Biaya Sekolah Capai Rp 500 Juta per Tahun
Google Perkuat Keamanan Play Store, Blokir 2,36 Juta Aplikasi Berbahaya Sepanjang 2024
6 Cara Buat Toast Rumahan: dari French Toast hingga Toast Sederhana