Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan persoalan izin terbang AirAsia QZ8501 yang tidak sesuai dengan izin resmi Kementerian Perhubungan tidak mempengaruhi proses klaim asuransi para korban.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani‎ mengungkapkan, seluruh industri asuransi yang telah bekerjasama dengan AirAsia harus tetap membayarkan klaim ke masing-masih ahli waris korban.
Keputusan tersebut dikatakan Firdaus dikarenakan penyebab kecelakaan bukan secara langsung disebabkan izin penerbangan melainkan karena cuaca dan merupakan hal yang tidak disengaja.
"‎Jadi dari keterangan itu OJK berpendapat terhadap AirAsia, itu klaim dapat dibayar oleh perusahaan asuransi, dengan demikian penumpang tetap memiliki hak untuk memiliki hak pergantian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Firdaus di Jakarta, Selasa (2/1/2015).
Untuk itu Firdaus meinta kepada perusahaan asuransi untuk berkoordinasi dengan AirAsia untuk tidak menunggu pengajuan dari para ahli waris melainkan lebih aktif dalam melakukan pencarian para ahli warisnya.
Hanya saja, dipastikan Firdaus pembayaran klaim asuransi tersebut akan dilakukan setelah‎ pemerintah menyatakan proses evakuasi AirAsia QZ8501 di Selat Karimata sudah usai.
"Nanti kami inginnya penyerahan klaim ini akan sedikit ada seperti event dari OJK kepada para ahli waris di Surabaya, mudah-mudahan akhir bulan ini dapat kita lakukan itu," tegas dia.
Lebih lanjut, menurut Firdaus, dengan keputusan ini maka setiap ahli waris akan mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 1,25 miliar per orang.
Pembayaran tersebut akan dibayarkan oleh PT Jasa Indonesia dan PT Asuransi Sinarmas‎ sebagai dua perusahaan yang bekerjasama dalam pembelian asuransi oleh AirAsia. (Yas/Gdn)
OJK Pastikan Masalah Izin Terbang Tak Pengaruhi Klaim Asuransi
menurut Firdaus, dengan keputusan ini maka setiap ahli waris akan mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 1,25 miliar per orang.
diperbarui 06 Jan 2015, 15:49 WIBDiterbitkan 06 Jan 2015, 15:49 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Buat Bolu Pisang Kukus: Panduan Lengkap untuk Pemula
Incar Dana Segar dari IPO, Ini Kata Bos MR DIY
Apa itu Serangan Fajar? Pemberian Uang atau Barang Jelang Pilkada 2024 Konon Hukumnya Haram dalam Islam
Resep Bumbu Soto Ayam, Rahasia Kelezatan Hidangan Legendaris Indonesia
Pesona Davina Karamoy Bergaya Tomboy, Aura Cantiknya Curi Perhatian
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Hampir Rp 50.000, Berikut Daftarnya
Kemnaker Targetkan Ahli K3 Berkinerja Tinggi Naik 16.230 Orang
Kronologi Kecelakaan Truk Tronton Slipi yang Libatkan 8 Kendaraan, Sebabkan Satu Orang Tewas
Cara Buat Donat Empuk dan Lezat: Panduan Lengkap
6 Fakta Siswa SD yang Meninggal Dunia Usai Alami Perundungan oleh Kakak Kelas, Kisah yang Berujung Duka
Toyota Hilux Listrik Meluncur di GJAW 2024, Harga Rp 6 Jutaan
Curhat Jennifer Coppen tentang Masa Terendah Usai Kepergian Suami, Kamari Jadi Sumber Kekuatan