Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan persoalan izin terbang AirAsia QZ8501 yang tidak sesuai dengan izin resmi Kementerian Perhubungan tidak mempengaruhi proses klaim asuransi para korban.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani mengungkapkan, seluruh industri asuransi yang telah bekerjasama dengan AirAsia harus tetap membayarkan klaim ke masing-masih ahli waris korban.
Keputusan tersebut dikatakan Firdaus dikarenakan penyebab kecelakaan bukan secara langsung disebabkan izin penerbangan melainkan karena cuaca dan merupakan hal yang tidak disengaja.
"Jadi dari keterangan itu OJK berpendapat terhadap AirAsia, itu klaim dapat dibayar oleh perusahaan asuransi, dengan demikian penumpang tetap memiliki hak untuk memiliki hak pergantian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Firdaus di Jakarta, Selasa (2/1/2015).
Untuk itu Firdaus meinta kepada perusahaan asuransi untuk berkoordinasi dengan AirAsia untuk tidak menunggu pengajuan dari para ahli waris melainkan lebih aktif dalam melakukan pencarian para ahli warisnya.
Hanya saja, dipastikan Firdaus pembayaran klaim asuransi tersebut akan dilakukan setelah pemerintah menyatakan proses evakuasi AirAsia QZ8501 di Selat Karimata sudah usai.
"Nanti kami inginnya penyerahan klaim ini akan sedikit ada seperti event dari OJK kepada para ahli waris di Surabaya, mudah-mudahan akhir bulan ini dapat kita lakukan itu," tegas dia.
Lebih lanjut, menurut Firdaus, dengan keputusan ini maka setiap ahli waris akan mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 1,25 miliar per orang.
Pembayaran tersebut akan dibayarkan oleh PT Jasa Indonesia dan PT Asuransi Sinarmas sebagai dua perusahaan yang bekerjasama dalam pembelian asuransi oleh AirAsia. (Yas/Gdn)
OJK Pastikan Masalah Izin Terbang Tak Pengaruhi Klaim Asuransi
menurut Firdaus, dengan keputusan ini maka setiap ahli waris akan mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 1,25 miliar per orang.
diperbarui 06 Jan 2015, 15:49 WIBDiterbitkan 06 Jan 2015, 15:49 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Metode Alami Bikin Wajah Cerah dengan Timun, Hidrasi Alami Kulit
IMO Tetapkan Pulau Nusa Penida dan Gili Matra Jadi Kawasan Perairan Dilindungi
Waktu Sholat Hari Ini 3 Oktober 2024, Dilengkapi Niat Sholat dan Manfaatnya
Banyak yang Tidak Tahu! Inilah 7 Larangan dalam Sholat Tahajud yang Harus Dihindari
P Diddy Dituduh Lecehkan 25 Korban di Bawah Umur, di Antara 120 Penggugat Baru soal Kekerasan Seksual
Resep 6 Makanan Sehat dan Lezat dari Alpukat Mentega, Cocok Buat Menu Diet
Putri Zulkifli Hasan Pimpin Fraksi PAN DPR, Satu-satunya Perempuan Ketua Fraksi
6 Tips Hidup Berkecukupan di Perantauan, Gaya Hidup Paling Menentukan
MUI Anugerahkan Penghargaan untuk Retno Marsudi dan Jusuf Kalla Atas Kontribusi Bagi Palestina
Cara InJourney Peringati Hari Batik: Gelar Promosi di KEK Sanur
15 Arti Mimpi Digigit Ular, Menurut Primbon Jawa dan Islam
Keindahan Gerhana Matahari Cincin yang Terlihat di Argentina dan Cile