Kapal Perikanan Paling Banyak Langgar Aturan di Laut Arafura

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar pemeriksaan terhadap 2.044 kapal perikanan.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Jan 2015, 18:46 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2015, 18:46 WIB
TNI Hancurkan Kapal Asing Pencuri Ikan
TNI bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bakorkamla menenggelamkan tiga kapal asing pencuri ikan di wilayah laut Indonesia, Kepulauan Riau, Jumat (5/12/2014). (Dokumentasi Puspen TNI)

Liputan6.com, Jakarta - Sepanjang 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar pemeriksaan terhadap 2.044 kapal perikanan. Pelanggaran terbanyak terjadi di Laut Arafura.

Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin mengatakan dari 2.044 kapal tersebut, 2.028 kapal perikanan Indonesia (KII) dan 16 kapal perikanan asing (KIA).

"Dari sejumlah kapal yang diperiksa, 39 kapal ditangkap karena melanggar ketentuan, terdiri dari 16 KIA dan 23 KII," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta, Senin (12/1/2015).

Selain itu, KKP juga berhasil mendeteksi kapal-kapal yang melanggar berdasarkan pergerakan kapal sepanjang 2014. dari situ diketahui sebanyak 528 kapal perikanan melakukan pelanggaran.

Pelanggaran tersebut terdiri dari 469 kapal melanggar daerah penangkapan, 29 kapal melakukan transshipment di laut, 15 kapal menangkap ikan tanpa SIPI, 7 kapal mengangkut ikan tidak melalui cek poin terakhir, 5 kapal membawa hasil tangkapan langsung ke luar negeri, 2 kapal tidak melaporkan hasil tangkapan di pelabuhan yang ditentukan dan 1 kapal menggunakan alat tangkap pair trawl.

Asep mengungkapkan, dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, sebanyak 74 persen terjadi di Laut Arafura dan 16 persen di perairan Laut China Selatan.

"Terhadap kapal-kapal perikanan yang terindikasi melakukan pelanggaran dilakkan klarifikasi dan diberikan surat peringatan serta direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap," tandasnya.(Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya