Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menerapkan uji coba perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 15 Januari 2015. Rencananya, uji coba ini akan dilakukan pada 135 perizinan di 19 kementerian/lembaga (K/L).
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, dengan pelayanan ini diharapkan investor akan mendapat pelayanan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi.
"Kami berharap dalam uji coba ini investor akan mendapatkan layanan perizinan yang ada di PTSP pusat, sehingga sistem dan persiapan yang telah dilakukan dapat diuji kehandalannya," katanya, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Dia mengatakan, uji coba tersebut akan dilakukan di seluruh layanan perizinan PTSP pusat. Lanjutnya, termasuk di dalamnya perizinan end to end sektor usaha seperti kelistrikan, perindustrian, dan pertanian.
"Investor ketiga sektor usaha tersebut tidak perlu mengelilingi Jakarta, keluar masuk gedung kementerian untuk mengurus perizinan. Cukup datang di BKPM dan tinggal menuju meja dari masing-masing K/L," ungkapnya.
Adapun K/L yang terjait dengan ketiga sektor tersebut antara lain, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian Kementerian Pertanian. Serta didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, PLN, BPOM.
Dia juga mengatakan, kemudahan perizinan lain yang diperoleh investor di PTSP Pusat antara lain perizinan dan rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lalu perizinan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif di Kementerian Pariwisata, serta jasa keamanan dikeluarkan oleh Kepolisian.
"Kami ingin memastikan setelah resmi di launching Bapak Presiden tidak ada lagi kendala," tukasnya. (Amd/Ndw)
BKPM Uji Coba Izin Satu Pintu 15 Januari 2015
BKPM akan menerapkan uji coba perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 15 Januari 2015.
Diperbarui 13 Jan 2015, 14:45 WIBDiterbitkan 13 Jan 2015, 14:45 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Tetap Investasi saat Ramadan
Komisi Yudisial Resmi Buka Lowongan, Butuh 17 Hakim Agung dan 3 Hakim ad hoc HAM
Mudik Gratis KAI 2025 Dibuka! Ini Syarat, Jadwal, dan Rute Perjalanannya
Arti Interpretasi: Pengertian, Jenis, dan Penerapannya
Arti Sleep Well dalam Bahasa Inggris dan Penggunaannya dalam Komunikasi Sehari-hari
350 Kata Mutiara untuk Anak Agar Sukses yang Menginspirasi
UPH Luncurkan Fakultas Kecerdasan Buatan, Persiapkan Generasi Unggul di Era Digital
Truk Sumbu 3 Tak boleh Beroperasi Saat Arus Mudik
Gresini Memuji Alex Marquez: Lebih Tenang dan Dewasa!
AS Tolak Rencana Rekonstruksi Gaza yang Didukung Pemimpin Arab, Ini Alasannya
Real Madrid Gagal Kunci Kemenangan, Simeone Siap Balikkan Keadaan di Metropolitano
Telkomsel dan ZTE Dorong Penerapan AI untuk Percepat Transformasi Digital di Indonesia