PNS Dilarang Rapat di Hotel, Pengusaha PHK Karyawan

Pengusaha hotel berang atas aturan larangan rapat di hotel oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Jan 2015, 10:02 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2015, 10:02 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)
Liputan6.com, Jakarta -
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berang atas aturan larangan rapat di hotel oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Akibat kebijakan ini, pengusaha hotel terpaksa merumahkan sejumlah pegawainya. 
 
Direktur Eksekutif PHRI, Cyprianus Aoer mengatakan, pemerintah terlalu mengejar target efisiensi demi memperlonggar ruang fiskal. Namun tanpa disadari kebijakan tersebut justru mengorbankan rakyat. 
 
"Kebijakan ini malah menyengsarakan rakyat gara-gara pemerintah terlalu kejar target," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (14/1/2015). 
 
Lebih jauh Cyprianus mengaku, sejak aturan larangan rapat berlaku menjelang tutup tahun lalu, sebanyak 500 paket pertemuan di seluruh hotel Nusa Tenggara Barat (NTB) dibatalkan. Catatan ini belum seluruhnya, karena PHRI belum mengantongi data keseluruhan pembatalan paket pertemuan di seluruh hotel di Indonesia. 
 
"Saya mendengar banyak kegiatan pemerintahan yang batal atau kosong di hotel-hotel kawasan Puncak, Bogor," ucapnya. 
 
Merosotnya tingkat hunian maupun kegiatan rapat di hotel, kata dia, membuat pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya. Sayang saat dikonfirmasi mengenai jumlah karyawan hotel yang dirumahkan akibat kebijakan pemerintah ini, Cyprianus belum bisa memastikan secara detail.  
 
"Akibat larangan rapat di hotel, pendapatan kami tergerus karena hotel nggak ada tamunya, jadi apa yang dikerjakan. Akhirnya karyawan di PHK," terang dia. 
 
Kendati demikian, Cyprianus menyatakan, apabila pengusaha hotel tidak merumahkan pegawai, siasat lain dengan mengurangi jam kerja pegawai. 
 
"Meliburkan karyawan, jadi kalau ada kegiatan di hotel, baru dipanggil suruh kerja lagi. Atau cara lain, sabtu minggu libur atau masuk setengah hari tapi gaji dipotong," tegasnya. 
 
Atas dasar itu, dia mendesak pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) agar merevisi aturan larangan hotel agar tidak mengganggu bisnis hotel dan restoran yang punya usaha MICE ke depan. 
 
Cyprianus mengaku, antara MenPAN-RB dan Menteri Pariwisata telah menjalin koordinasi. Keduanya sepakat untuk meninjau kembali aturan tersebut. PHRI akan menunggu realisasi dari rencana revisi tersebut. 
 
"Kami cuma bisa menunggu kapan bisa direvisi supaya kalau ada rapat PNS yang membutuhkan satu paket makan, minum, rapat, dan penginapan, bisa ke hotel. Karena biasanya ada diskon khusus. Tapi kalau yang cuma butuh kapasitas kecil bisa di kantor instansi pemerintah," harap dia.  (Fik/Ndw)
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya