Jika Terbukti Tak Berizin, 7-Eleven Siap Tutup Gerai

izin operasional gerai 7-Eleven dari Dinas Pariwisata yakni berbentuk kafetaria juga izin waralaba.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 14 Jan 2015, 19:27 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2015, 19:27 WIB
7 Eleven

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memanggil pihak 7-Eleven terkait masalah izin operasional minimarket tersebut di Jakarta. Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidajat mempertanyakan apakah seluruh outlet 7-Eleven atau sering disebut dengan Sevel yang beroperasi di ibukota sudah mengantongi izin.

Direktur PT Modern Putra Indonesia (7-Eleven), Henri Honoris mengatakan, izin operasional gerai Sevel dari Dinas Pariwisata yakni berbentuk kafetaria juga izin waralaba.

Sementara dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) izinnya minimarket dan restoran. Ia mengakui dari ratusan gerai Sevel di Jakarta, beberapa diantaranya belum memiliki izin. Hanya, Henri tak bisa menyebutkan jumlahnya.

"Angkanya harus kami verifikasi dulu. Kalau melanggar, kami siap mengikuti arahan dari pemerintah," ucap Henri saat rapat dengan Djarot di Balaikota Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Djarot pun mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan izin operasional gerai-gerai Sevel. Apabila tidak sesuai peruntukan, gerai itu akan ditutup atau direlokasi ke wilayah yang sesuai peruntukannya.

"Kami siap menertibkan atau merelokasi sesuai dengan peruntukan," jawab Henri.

Henri mengatakan meski mendapatkan izin waralaba restoran dan kafetaria, gerai Sevel menyediakan 80 persen produk makanaan dan minuman kemasan dan 50 persen makanan dan minuman siap saji.

Namun apabila memang ditemukan ada jenis izin yang menyimpang atau terdapat gerai Sevel yang tak berizin, pihaknya siap menyelesaikan perizinannya.

"Kami siap jika diminta untuk mengurus perizinan," kata Henri.

Djarot pun kemudian menegaskan bahwa dalam pengurusan izin itu, tak diperkenankan ada prakter 'komisi' kepada petugas layanan. Pemprov disebutnya akan mengkaji secara konkret apakah gerai-gerai Sevel di Jakarta berizin atau tidak.

"Kalau buka sampai malam kan ada izinnya dalam perda nomor 2 tahun 2002, yang gede aja kan perlu izin dan nggak pakai uang. Hanya pemberitahuan," kata Djarot.

"Kami bisa pak. Kami akan ikuti arahan dari pak wagub," jawab Henri.

Sementara, Kepala Bidang Industri Pariwista Disparbud DKI Arie Fatah mengakui bahwa pemberian izin usaha Sevel berjenis kafetaria sejak 2008. Pada awal pengajuan izin pembukaan usaha, diajukan 19 gerai. Namun hanya 15 gerai yang memenuhi syarat. Akhirnya, Disparbud hanya mengeluarkan izin sebanyak 91 usaha Sevel hingga 2014.

Sisa usaha tersebut, menurut dia, mengandalkan izin domisili kepada tingkat wali kota sehingga tetap dapat membuka usaha. "Sementara dilapangan ada sekitar 200 usaha Sevel yang beredar. Artinya sisanya itu usaha ilegal," kata Arie.

Berdasarkan data dari situs resmi Sevel, www.7elevenid.com, di Jakarta ada total 172 gerai. Paling banyak ada di Jakarta Selatan yakni 64 gerai. Kemudian, di Jakarta Pusat berdiri 36 gerai Sevel, Jakarta Barat 27 gerai, dan Jakarta Timur ada 24 gerai. Sementara paling sedikit di Jakarta Utara sebanyak 21 gerai. (Andi Muttya Keteng/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya