DPR Minta Kementerian Perhubungan Revisi Aturan Tarif Pesawat

Kecelakaan pesawat yang terjadi selama ini sebagai akibat dari kelalaian Kemenhub selaku regulator dalam melakukan fungsi pengawasan.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Jan 2015, 19:35 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2015, 19:35 WIB
Bandara Soekarno Hatta
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi V mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi aturan tentang tarif penerbangan murah atau low cost carrier (LCC), yaitu aturan terkait penentuan tarif batas bawah sebesar 40 persen dari tarif batas atas.

Anggota Komisi V dari Fraksi Demokrat, Anton Sukartono Suratto mengatakan bahwa tidak ada kaitannya antara penentuan tarif yang diterapkan oleh maskapai LCC dengan keselamatan dari penerbangan itu sendiri.

"Tidak ada relevansinya LCC dengan penerbangan tanpa keselamatan. Lebih baik regulator fokus ke regulasi saja. Sebagai contoh maskapai bintang 5 seperti Concord atau Malaysia Airlines, kalau celaka ya celaka saja. Ini yang perlu di luruskan," ujarnya dalam rapat kerja (raker) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1).

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi V dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo. Dia menyatakan, keputusan Menteri Perhubungan yang menaikan tarif batas bawah tidak memiliki korelasinya dengan keselamatan penerbangan, sehingga metode pengenaan tarif yang diterapkan oleh maskapai LCC masih bisa dipertahankan.

Dia justru menuding bahwa kecelakaan ini sebagai akibat dari kelalaian Kemenhub selaku regulator dalam melakukan fungsi pengawasan.

"Tarif batas bawah tidak ada korelaasi nya dengan keselamatan. Di citilink saja yang maskapai LCC, tahun lalu mendapatkan keuntungan Rp 45 miliar. Sedang Garuda yang merupakan Maskapai Full Service malah rugi Rp 4,5 triliun. Jadi LCC tidak ada korelasinya dengan keselamatan," tandasnya.

Seperti diketahui, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 91 Tahun 2014 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif normal serendah-rendahnya 40 persen dari tarif batas atas penerbangan, sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya