Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi V mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi aturan tentang tarif penerbangan murah atau low cost carrier (LCC), yaitu aturan terkait penentuan tarif batas bawah sebesar 40 persen dari tarif batas atas.
Anggota Komisi V dari Fraksi Demokrat, Anton Sukartono Suratto mengatakan bahwa tidak ada kaitannya antara penentuan tarif yang diterapkan oleh maskapai LCC dengan keselamatan dari penerbangan itu sendiri.
"Tidak ada relevansinya LCC dengan penerbangan tanpa keselamatan. Lebih baik regulator fokus ke regulasi saja. Sebagai contoh maskapai bintang 5 seperti Concord atau Malaysia Airlines, kalau celaka ya celaka saja. Ini yang perlu di luruskan," ujarnya dalam rapat kerja (raker) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1).
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi V dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo. Dia menyatakan, keputusan Menteri Perhubungan yang menaikan tarif batas bawah tidak memiliki korelasinya dengan keselamatan penerbangan, sehingga metode pengenaan tarif yang diterapkan oleh maskapai LCC masih bisa dipertahankan.
Dia justru menuding bahwa kecelakaan ini sebagai akibat dari kelalaian Kemenhub selaku regulator dalam melakukan fungsi pengawasan.
"Tarif batas bawah tidak ada korelaasi nya dengan keselamatan. Di citilink saja yang maskapai LCC, tahun lalu mendapatkan keuntungan Rp 45 miliar. Sedang Garuda yang merupakan Maskapai Full Service malah rugi Rp 4,5 triliun. Jadi LCC tidak ada korelasinya dengan keselamatan," tandasnya.
Seperti diketahui, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 91 Tahun 2014 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif normal serendah-rendahnya 40 persen dari tarif batas atas penerbangan, sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan. (Dny/Gdn)
DPR Minta Kementerian Perhubungan Revisi Aturan Tarif Pesawat
Kecelakaan pesawat yang terjadi selama ini sebagai akibat dari kelalaian Kemenhub selaku regulator dalam melakukan fungsi pengawasan.
Diperbarui 20 Jan 2015, 19:35 WIBDiterbitkan 20 Jan 2015, 19:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kejagung Periksa Karo Hukum Kemendag Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula
Maman Abdurrahman Bakal Bentuk Satgas Perlindungan UMKM
Kapan Malam Lailatul Qadar? Ini Amalan yang Dianjurkan
Google Rilis Gemini 2.0 dan Fitur Deep Research Gratis untuk Android dan iOS
Awas! Ustadz Adi Hidayat Ungkap Hal-Hal yang Menghalangi Seseorang Masuk Surga
Lebaran Idul Fitri 2025 Diperkirakan Serentak, Jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Mark NCT akan Memulai Debut Solonya dengan Album The Firstfruit yang Didahului Perilisan Lagu Duetnya Bersama Haechan
Ada Demo Pengesahan Revisi UU TNI, Dasco: Ini Demokrasi, Sah Saja Belum Menerima
Kolang-Kaling Bisa Turunkan Kolesterol? Begini Cara Mengonsumsinya
Gelisah Pengelola Hotel Akibat Efisiensi Anggaran Pemerintah, Ada yang Merugi hingga Rp3 Miliar per Bulan
Sholat Tasbih Berapa Rakaat? Panduan Lengkap Menurut Sunnah
Menaker Yassierli Terus Kawal Proses Mantan Karyawan Sritex Kembali Kerja