Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2015 terkait pengetatan penjualan minuman beralkohol (minol) dikeluhkan industri penghasil minuman tersebut.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan hal ini karena industri minol khawatir aturan tersebut akan menurunkan penjualan produk minol, bahkan hingga mencapai 20 persen.
"Sudah (mendapatkan keluhan), itu mengurangi 20 persen. Jadi penjualannya akan berkurang 20 persen," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Meski mengaku belum pernah diajak berdiskusi soal aturan ini, Panggah mengatakan akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Perdagangan dengan harapan bisa menyelamatkan industri minol di dalam negeri.
"Saya belum pernah diajak untuk itu (diskusi). Ini kan ada waktu 3 bulan, mungkin masih ada waktu buat menyelamatkan. Saya komunikasi terus, minimarket sebenarnya nggak masalah daripada dia oplosan," tandasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendah nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang minimarket dan toko pengecer menjual minol golongan A dengan kadar alkohol 5 persen.
Baik minimarket maupun toko pengecer lainnya diberi tenggat waktu hingga 16 April 2015 untuk menghabiskan stok minol yang dijualnya. (Dny/Nrm)
Pengetatan Peredaran Bikin Penjualan Minuman Alkohol Susut 20%
Industri minol khawatir aturan tersebut akan menurunkan penjualan produk minol, bahkan hingga mencapai 20 persen.
diperbarui 02 Feb 2015, 17:02 WIBDiterbitkan 02 Feb 2015, 17:02 WIB
Peredaran dan konsumsi dari minuman jenis ini hanya memberikan kerugian bagi generasi muda. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tak Ada Susu di Makan Bergizi Gratis, Menko Polkam: Terpenting Penuhi Standar Gizi Minimal
Memahami INFJ Kepribadian Ganda: Karakteristik Unik dan Kompleks
Perbedaan Wirausaha dan Kewirausahaan: Memahami Konsep Dasar Bisnis
Makan Bergizi Gratis Pakai Telur Rebus, Anggota DPR Dede Yusuf Santap Steak di Restoran Terbaik Dunia Jadi Sorotan
Begini Proyek Ekonomi Indonesia di 2025
Apa itu Endorse: Pengertian, Manfaat, dan Cara Kerjanya
Profil Raline Shah, Staf Khusus Menkomdigi yang Langsing Berkat Jamu Anti Obesitas dan Diabetes
Suzuki Fronx Tampil Beda di Tokyo Auto Salon 2025
Kontrak Selama Dua Tahun, Bernarkah Patrick Kluivert Mendapat Jaji Rp18 Miliar per Tahun di Timnas Indonesia?
Memahami Kepribadian Seorang Seniman: Karakteristik Unik dan Kompleks
Viral Koin Jagat, Ini Deretan Izin Akses yang Diminta Aplikasi Berburu Harta Karun dari Pengguna
Naturalisasi Ole Romeny untuk Timnas Indonesia Hampir selesai, Hanya Menunggu Pengambilan Sumpah