Pembatasan Peredaran Bir Picu Peningkatan Konsumsi Miras Oplosan

Kementerian perdagangan membatasi peredaran minuman beralkohol dinilai hanya memicu minuman keras oplosan.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Feb 2015, 17:26 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2015, 17:26 WIB
Ini Temuan Bea dan Cukai Sepanjang 2012-2013
Pihak Bea dan Cukai Tipe A sepanjang tahun 2012-2013 juga berhasil mengamankan 1069 botol minuman keras, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (29/4/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani).

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2015 terkait pengetatan penjualan minuman beralkohol (minol) dinilai malah akan memicu konsumsi minuman keras (miras) oplosan.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto mengungkapkan, kebijakan Kementerian Perdagangan yang mempersempit peredaran minuman beralkohol ini bertujuan menyelamatkan generasi muda dari perilaku negatif seperti mabuk-mabukan merupakan cara yang kurang tepat.

Menurut Panggah, yang harus diawasi secara ketat yaitu justru peredaran minuman keras (miras) oplosan yang tidak jelas proses produksi dan kandungannya.

"(Tujuan Kementerian Perdagangan) hanya mau membatasi peredaran, tapi nggak bener. Karena sebenarnya oplosan yang harus dikontrol dan dibatasi," ujar Panggah di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

Panggah menyatakan, dengan pembatasan minol seperti bir ini dikhawatirkan malah akan memicu peningkatan konsumsi minuman oplosan.

"Ini percuma nanti malah oplosan yang meningkat. Sebenarnya yang harus dilarang itu oplosan. Kita berpendapat oplosan yang harus dikontrol dan itu punya potensi untuk meningkatkan oplosan," kata dia.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang minimarket dan toko pengecer menjual minol golongan A dengan kadar alkohol 5 persen.

Baik mini market maupun toko pengecer lainnya diberi tenggat waktu hingga 16 April 2015 untuk menghabiskan stok minol yang dijualnya. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya