Liputan6.com, Jakarta - Perdagangan pakaian bekas makin marak di dalam negeri membuat pengusaha di sektor tekstil geram. Bahkan tindak penyitaan yang telah dilakukan tidak memberikan efek jera kepada para pedagangnya.‪
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan bahkan gudang tempat pakaian-pakaian tersebut disita kini sudah tidak mampu lagi menampung.
Baca Juga
"Jadi di gudang-gudang sitaan tersebut pun sudah tidak mampu menampung pakaian bekas sitaan tersebut. Sementara dibakar tidak boleh karena melanggar undang-undang lingkungan hidup," ujar Ade di Jakarta, Senin (9/2/2015).‬
Advertisement
Ade menambahkan, untuk mengatasi hal ini pihaknya telah mengusulkan agar pakaian-pakaian bekas yang telah disita tersebut untuk direcah atau dipotong-potong, nanti setelah dipotong-potong tidak memiliki nilai lagi.
"Sehingga dapat diberikan kepada industri recycle, untuk lap pel atau barang-barang kasar lainnya," lanjut dia.
Dia menjelaskan, larangan pakaian bekas untuk masuk pasaran ini sebenarnya sudah lama sejak 2000. Namun tindakan hukum atau law enforcement terhadap pengimpor dan pedagang pakaian tersebut yang dianggap masih belum ditegakkan.
‪
"Untuk mencegah ini, law enforcement harus ditegakkan oleh semua pihak. Sementara Bea Bukai jangan dibiarkan jalan sendiri, harus kirim mesin pencacah ke sana agar gudang bea cukai tidak penuh," ujar Ade. (Dny/Ahm)