Kementan Musnahkan Daging Celeng dan Minyak Babi Sitaan

Bakantan Kelas II Kota Cilegon kali ini memusnahkan 9.049 kilogram daging celeng ilegal asal Sumatera yang akan diedarkan ke Pulau Jawa.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 11 Feb 2015, 13:41 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2015, 13:41 WIB
Pemusnahan Daging Babi di Cilegon
Pemusnahan Daging Babi di Cilegon

Liputan6.com, Cilegon - Sepanjang tahun 2014 lalu, Balai Karantina Pertanian (Bakantan) berhasil menggagalkan penyelundupan daging celeng sebanyak 53.300 kilogram di Pelabuhan Merak dan Bakauheni.

Guna menghindari peredaran daging celeng ilegal di tahun 2015 ini, Bakantan Kelas II Kota Cilegon kali ini memusnahkan 9.049 kilogram daging celeng ilegal asal Sumatera yang akan diedarkan ke Pulau Jawa.

"Tahun ke tahun modusnya terus berubah. Tapi masih tetap menggunakan moda transportasi darat. Termasuk produknya yang ada di kaleng-kaleng, sekarang sudah menjadi minyak babi," kata Kepala Badan Karantina Pertanian dari Kementerian Pertanian (kementan), Banun Harpini, di Cilegon Banten, Rabu (10/2/2015).

Banun mengklaim proses penegakkan hukum terhadap daging celeng ilegal termasuk cepat. Hal ini berdasarkan dua kali penangkapan pada 09 Novemebr 2014 dan 6 Februari 2015 yang dikemas ke dalam 45 karung dan 18 kaleng minyak babi, para pelaku sudah disidangkan.

Pengolahan daging celeng ilegal ini menurut Banun jauh dari kata layak. Karena daging hanya dibungkus plastik bening dan minyak babinya dibungkus ke dalam kaleng berkarat. Bahkan, ditempeli lalat dan binatang lainnya.

"Kami terus berkoordinasi, bekerjasama dengan aparat penegak hukum yang lain. Seperti kepolisian, jajaran dinas terkait ditempat. Karena karantina ini kan tugasnya hanya pemasukan dan pengeluaran," terangnya.

Dirinya pun meyakini dengan menguatkan kerjasama dengan instansi lainnya, maka dapat mengendalikan peredaran daging celeng ilegal di bagian hulunya.

Karena jika tidak di awasai akan snagat berbahaya. Dimanan daging tersebut tak memiliki surat kesehatan dari daerah asal. Lalu tak adanya unsur halal, karena masyarakat bisa saja dibuat resah dengan beredarnya daging celeng di pasaran.

Dimana, jika sudah berada dipasaran, maka akan susah dibedakan dengan daging lainnya karena sudah tercampur.

"Ini merupakan hasil kerja dengan Bakauheni. Jadi pola kerja kita ada nota intelijen yang selalu dikirimkan dan sebagai nya, akhirnya yang dari Bakauheni bisa ditangkap di Cilegon," tegasnya.

Perlu diketahui, pelaku penyelundup daging celeng ilegal bernama Nopiansyah Bin Jadir ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Serang karena melanggar UU Nomer 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 6 huruf (a) dan huruf (c) atau pasal 31 ayat (2) jo Pasal 6 huruf (a) dan huruf (c) dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu.(Yandhi/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya