Liputan6.com, Jakarta - DPR RI telah mengetok palu Undang-Undang pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
Dengan kata lain, APBN pertama kali pemerintahan Presiden Jokowi dapat langsung dialokasikan sesuai dengan sektor masing-masing yang sudah disepakati.
Â
Salah satunya mengenai pemberian remunerasi dan peningkatan gaji bagi para pegawai di Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Â
Dalam APBN-P telah termuat anggaran untuk kenaikan gaji para pegawai‎ pajak sebesar Rp 4 triliun. "Tunggu perpresnya, bulan ini selesai, jadi bulan depan naik gaji," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Gedung DPR RI, seperti dikutip Sabtu (14/2/2015).
Â
‎Sebelumnya, sekretaris Jenderal Kemenkeu, Kiagus Badaruddin mengatakan kenaikan gaji tersebut akan dilakukan secara bertahap untuk memicu kinerja pegawai pajak yang pada tahun ini ditargetkan penerimaan pajak mampu Rp 1400 triliun.
Â
‎Pegawai level bawah seperti Account Representative, petugas pemeriksa, level Direktur, sampai Dirjen gajinya akan naik. "Mudah-mudahan penaikannya bagus tapi dilihat berbasis capaian kinerja," kata Kiagus.
Â
‎Saat ini, Dirjen Pajak mengantongi gaji pokok Rp 60 juta per bulan. Sedangkan pegawai Pajak paling rendah memiliki penghasilan pokok per bulan sekira lebih dari Rp 2 juta.
Â
‎Namun Kiagus memastikan, bakal membatalkan penaikan gaji apabila pegawai Pajak tidak sukses mengumpulkan penerimaan sesuai target. Konsekuensi ini, kata dia, juga berlaku untuk Dirjen Pajak.‎ (Yas/Nrm)
Â
Â