Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) masih mengalami berbagai kendala untuk melaksanakan tugas menjual Bahan Bakar Gas (BBG) bagi sektor transportasi.
Vice Presiden Corporate Communication Pertaminam Ali Mundakir mengatakan, jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) yang dikelola Pertamina, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun penugasan hingga 2014 sebanyak 27 unit SPBG dan 7 unit Mobile Refueling Unit (MRU).
Meskipun cukup banyak, sebagian diantaranya SPBG dan MRU tersebut masih belum beroperasi karena berbagai sebab, seperti ketiadaan pasar, masalah izin, dan juga masalah sosial.
"Jumlah SPBG yang beroperasi saat ini sebanyak 6 unit di Jabodetabek dan 1 unit di Palembang dengan utilisasi yang masih di bawah 50 persen," kata Ali, di Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Untuk pengisian bahan bakar (SPB) Liquefied Gas for Vehicle (LGV) yang dikenal dengan merek Vi-Gas, Pertamina sudah mengoperasikan sebanyak 18 SPB Vi-Gas. Tahun ini, Pertamina menargetkan minimal sebanyak 26 SPB Vi-Gas baru yang dapat beroperasi sehingga total SPBVi-Gas akan mencapai 44 unit.
Adapun, untuk SPBG, berdasarkan penugasan dari pemerintah, Pertamina akan membangun sebanyak 22 unit SPBG. Selain yang bersumber dari APBN, Pertamina bekerjasama dengan PGN akan mengembangkan SPBG Ecostation dengan target awal 25 unit SPBG Ecostation.
Dengan demikian, diharapkan di akhir tahun ini, total SPBG yang sudah terpasang dan siap melayani masyarakat adalah sebanyak 74 unit SPBG dan 7 unit MRU.
"Apabila digabungkan dengan SPB Vi-Gas, maka total unit penyaluran gas, baik dalam bentuk Envogas maupun Vi-Gas, tahun 2015 akan menjadi 128 unit SPBG dan SPB Vi-Gas," pungkasnya.
Untuk diketahui, harga Vi-Gas yang berbasis pada propane dan buthane saat ini dipasarkan di level Rp 5.100 per lsp. Adapun, Envogas pada harga Rp 3.100 per liter. (Pew/Gdn)
Pertamina Masih Alami Kendala Jual Gas untuk Sektor Transportasi
Diharapkan di akhir tahun ini, total SPBG yang sudah terpasang dan siap melayani masyarakat sebanyak 74 unit SPBG dan 7 unit MRU.
diperbarui 15 Feb 2015, 19:00 WIBDiterbitkan 15 Feb 2015, 19:00 WIB
Hal ini diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 Pasal 20 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Janda Ditinggal Suami Tak Menikah Lagi Apa Tetap Dapat Pahala Pernikahan? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Ketua MPR: Perkembangan IKN Bagus, On The Track
Pesona Lampion Imlek 2025 di Kali Pepe, Destinasi Hiburan dan Wajah Toleransi Masyarakat Solo
Golongan Orang yang Doanya Tidak Akan Pernah Dikabulkan Allah, Ini Penyebabnya Kata UAH
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Tidak Terkalahkan, Jakarta Popsivo Polwan Juara Putaran Pertama
3 Klub Eropa Paling Boros di Bursa Transfer Januari 2025: Manchester United Tak Termasuk
Umbul Mantram, Tradisi Imlek di Solo yang Lahir dari Akulturasi Budaya
Bertemu PM Modi, Prabowo Undang Pengusaha India Investasi di Indonesia
Hasil Liga Inggris: Liverpool Lumat Ipswich, Arsenal Menang Dramatis atas Wolverhampton
VIDEO: Menteri ATR Nusron Wahid Tinjau Area SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang
VIDEO: Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap Singapura, Kemenkum Bakal Percepat Ekstradisi
Seret 5 Tersangka, Jembatan SKA Pekanbaru Menyeleweng dari Desain Awal