Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) masih mengalami berbagai kendala untuk melaksanakan tugas menjual Bahan Bakar Gas (BBG) bagi sektor transportasi.
Vice Presiden Corporate Communication Pertaminam Ali Mundakir mengatakan, jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) yang dikelola Pertamina, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun penugasan hingga 2014 sebanyak 27 unit SPBG dan 7 unit Mobile Refueling Unit (MRU).
Meskipun cukup banyak, sebagian diantaranya SPBG dan MRU tersebut masih belum beroperasi karena berbagai sebab, seperti ketiadaan pasar, masalah izin, dan juga masalah sosial.
"Jumlah SPBG yang beroperasi saat ini sebanyak 6 unit di Jabodetabek dan 1 unit di Palembang dengan utilisasi yang masih di bawah 50 persen," kata Ali, di Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Untuk pengisian bahan bakar (SPB) Liquefied Gas for Vehicle (LGV) yang dikenal dengan merek Vi-Gas, Pertamina sudah mengoperasikan sebanyak 18 SPB Vi-Gas. Tahun ini, Pertamina menargetkan minimal sebanyak 26 SPB Vi-Gas baru yang dapat beroperasi sehingga total SPBVi-Gas akan mencapai 44 unit.
Adapun, untuk SPBG, berdasarkan penugasan dari pemerintah, Pertamina akan membangun sebanyak 22 unit SPBG. Selain yang bersumber dari APBN, Pertamina bekerjasama dengan PGN akan mengembangkan SPBG Ecostation dengan target awal 25 unit SPBG Ecostation.
Dengan demikian, diharapkan di akhir tahun ini, total SPBG yang sudah terpasang dan siap melayani masyarakat adalah sebanyak 74 unit SPBG dan 7 unit MRU.
"Apabila digabungkan dengan SPB Vi-Gas, maka total unit penyaluran gas, baik dalam bentuk Envogas maupun Vi-Gas, tahun 2015 akan menjadi 128 unit SPBG dan SPB Vi-Gas," pungkasnya.
Untuk diketahui, harga Vi-Gas yang berbasis pada propane dan buthane saat ini dipasarkan di level Rp 5.100 per lsp. Adapun, Envogas pada harga Rp 3.100 per liter. (Pew/Gdn)
Pertamina Masih Alami Kendala Jual Gas untuk Sektor Transportasi
Diharapkan di akhir tahun ini, total SPBG yang sudah terpasang dan siap melayani masyarakat sebanyak 74 unit SPBG dan 7 unit MRU.
diperbarui 15 Feb 2015, 19:00 WIBDiterbitkan 15 Feb 2015, 19:00 WIB
Hal ini diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 Pasal 20 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ratusan iPhone 16 dari Batam Dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta
Bunker, Pamflet, dan Panduan: Negara Nordik dan Jerman Siapkan Warganya Hadapi Perang
Jangan Sepelekan, Ini 6 Bahaya Melewatkan Sarapan Pagi
Faktor Kekalahan PDIP di Kandang Banteng
30 November Memperingati Hari Apa? Kemerdekaan Barbados hingga Pengusiran Yahudi dari Negara-Negara Arab
Resep Nasi Kebuli Ayam yang Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Ashghar Azizi Siap Unjuk Gigi di Asian Esports Games, Bidik Gelar Juara eFootball Mobile!
Nilai Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp 475,13 Triliun hingga Oktober 2024
Harga Emas Antam Terbaru, Simak Rinciannya di Sini!
VIDEO: Benarkah Nanas Dapat Memicu Keguguran pada Ibu Hamil? Ini Penjelasannya
Membongkar Rahasia 8 Makanan Ajaib, Kesehatan dalam Setiap Gigitan
Top 3 Berita Bola: Tak Seperti Mainoo dan Garnacho, Wonderkid 17 Tahun Manchester United Ditendang