Pemerintah Putuskan Tak Turunkan Harga BBM

Menteri ESDM, Sudirman Said menuturkan, jika ada keuntungan dari harga solar subsidi dan premium akan ditabung untuk bangun cadangan energi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Feb 2015, 10:48 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 10:48 WIB
Sudirman Said
Sudirman Said (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menyatakan pemerintah tak menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dan premium pada pertengahan Februari 2015.

Sudirman mengungkapkan, harga solar bersubsidi dan premium yang tetap menjadi hasil keputusan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

"Rapat di Kemenko kemarin sudah diputuskan akan tetap pada harga sekarang," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Sudirman mengungkapkan, jika ada keuntungan dari harga jual solar subsidi dan premium, pemerintah akan menabungnya dengan membangun cadangan energi. Saat ini pemerintah masih menghitung untung tersebut.

"Kurang lebihnya akan direkonsiliasi. Kalau lebih akan dijadikan cadangan untuk membangun yang namanya cadangan penyangga," ungkap Sudirman.

Terkait dengan rekomendasi Komisi VII DPR tentang penurunan harga solar subsidi pada pertengahan Februari 2015 karena dihapusnya biaya penyimpanan. Menurut Sudirman, pemerintah yang memiliki kewenangan menentukan harga BBM.

"Dari rekomendasi komisi VII kalau turun akan diturunkan, tapi kemudian ada catatan mekanismenya akan diserahkan ke pemerintah," pungkasnya.

Kebijakan  harga BBM didasari oleh Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.

Pantauan Liputan6.com, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.13804 Premium masih dibanderol Rp 6.700 per liter sedangkan solar Rp 6.400 per liter. Harga tersebut berlaku mulai 1 Februari 2015. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya