Laporan Harta Kekayaan Kini Jadi Bahan Pertimbangan Promosi PNS

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) akan digunakan sebagai bahan pertimbangan promosi pegawai negeri sipil (PNS).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Feb 2015, 14:18 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2015, 14:18 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) akan digunakan sebagai bahan pertimbangan promosi pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, laporan ini juga menjadi salah satu unsur penialian pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.
 
Karena itu, kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) K/L sedang dievaluasi pelaksanaan refomasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menginstruksikan untuk segera menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan LHKASN.
 
Yuddy Chrisnandi menambahkan, untuk memudahkan penyampaian LHKASN ini KemenPAN-RB akan memberikan password ke APIP masing-masing instansi untuk diubah kembali demi menjaga kerahasiaan data.
 
“Kami telah menyiapkan aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh semua pimpinan organisasi dan APIP Kementerian dan Lembaga dan Pemerintah Daerah,” ujar Yuddy di Jakarta (24/2/2015).

Selain sosialisasi bagi kementerian/lembaga, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan sosialisasi implementasi LHKASN bagi pemerintah daerah. “Secepatnya kami akan sosialisasikan kepada pemerintah daerah,” lanjutnya.
 
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang LHKASN ditujukan untuk mengingatkan kembali kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk mewajibkan pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
 
LHKASN ini disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah melalui APIP masing-masing instansi. APIP berwenang melakukan klarifikasi, verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah dan melaporkan kepada pimpinan instansi pemerintah. (Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya