Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengemukakan wacana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kini Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengkaji hanya memberikan program tersebut bagi masyarakat yang kurang mampu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mulsidan Baldan mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan pihaknya yaitu menginventarisir para pembayar PBB yang masuk golongan tidak mampu melalui permohonan keringanan PBB yang selama ini masuk ke Pemerintah Daerah (Pemda).
"Pertama kan kita ambil dari masyarakat yang memohon keringanan, setiap tahun kan kita mengenal pola itu. Jadi kalau ada masyarakat yang tidak mampu membayar PBB kan meminta keringanan. Dari data-data itu kita ambil, kita verifikasi, betul nggak dari segi income-nya tidak memiliki kemampuan," ujarnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Dia menjelaskan, sebenarnya tujuan utama dari gagasan penghapusan PBB ini yaitu agar pungutan yang berkaitan dengan tanah lebih sederhana dan membebani masyarakat yang kurang mampu.
"Kita kan mau menyederhanakan. PBB kan sesuatu yang langsung, karena kalau untuk BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sejak Desember kita sudah membebaskan, hanya dengan kartu keluarga sejahtera yang dikeluarkan oleh Mensos. Nah sekarang PBB itu kalau mereka tidak memiliki kemampuan," jelasnya.Â
Sedangkan bagi para pengemplang pajak dan masyarakat yang tergolong mampu, lanjut Ferry, tetap akan dikenakan PBB.
"Yang tidak mampu sama yang ngemplang kan beda. Kalau yang ngemplang itu harus kita kejar. Rumah komersil, kedua, ketiga, hotel kafe, restoran, tanah perkebunan gak boleh. Ini kan orang yang tidak mampu," katanya.
Rencananya, aturan ini akan diberlakukan mulai tahun depan setelah adanya kajian yang mendalam terkait hal tersebut.
"Akan kita minta ke Pemda, kita akan dorong kepada masyarakat yang keberatan, mereka ajukan permohonan keringanan. itu diverifikasi, benar dia tidak memiliki kemampuan. (Akan dimulai) 2016," tandasnya. (Fik/Nrm)
Penghapusan PBB Dikaji Hanya untuk Warga Miskin
Langkah pertama yang akan dilakukan pihaknya yaitu menginventarisir para pembayar PBB yang masuk golongan tidak mampu.
diperbarui 03 Mar 2015, 17:07 WIBDiterbitkan 03 Mar 2015, 17:07 WIB
Suasana gedung bertingkat yang terlihat dari kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (22/2/2015). Pemprov DKI Jakarta menargetkan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015 sebesar Rp 8 triliun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Eksistensi Tari Jugit Demaring, Tarian Klasik Warisan Kesultanan Bulungan
Bolehkah Sholat Fardhu Bermakmum kepada Imam Sholat Sunnah? Simak Buya Yahya dan Ustadz Khalid Basalamah
Lolos Seleksi Timnas U-17, 3 Siswa ASTI Kudus Perkuat Tim Garuda Muda
Penjelasan Polda Metro soal Kasus Anak Bos Prodia Diduga Mandek saat Ditangani AKBP Bintoro
Astatin, Unsur Terlangka di Bumi yang Tak Pernah Bisa Disentuh
Serupa Mengambang di Luar Angkasa, Ini Cara Jupiter Mempertahankan Bentuknya
Truk Sumbu Tiga ke Atas Dilarang Melintas di Jalur Limbangan Garut, Sampai Kapan?
Pria Lansia Ditemukan Tewas Tergantung dalam Rumah Kontrakan di Manado
Dua Karyawan Berulah, Perusahaan di Manado Rugi Ratusan Juta Rupiah
Pengakuan Pencuri Motor di Bandar Lampung, Beli Senpi Rp5 Juta untuk Beraksi
Polisi Tembak 5 Spesialis Pencuri Motor Bersenpi di Bandar Lampung
Siap-Siap, Pembelian Tiket ke Kawah Ijen Hanya dengan QRIS per 31 Januari 2025