Penambangan Batu Akik Harus Dijadikan Tambang Rakyat

Penambangan batu akik harus tetap menjadi penambangan rakyat, dan tidak dieksplorasi oleh perusahaan penambang skala besar.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Mar 2015, 17:23 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2015, 17:23 WIB
Pesona Batu Akik Nusakambangan
Tampak batu-batu khas Nusakambangan sebelum diolah Nuskambangan, Jawa Tengah, Sabtu (7/3/2015). Maraknya berita hukuman mati di lapas nusakambangan menjadi rejeki bagi warga Desa Wijaya Pura dengan batu-batu khas nusakambangan (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM R Sukhyar menyatakan, penambangan batu akik harus tetap menjadi penambangan rakyat, dan tidak dieksplorasi oleh perusahaan penambang skala besar.

"Gamstone atau batu akik itu kan sporadis, maka dianjurkan untuk menjadi tambang rakyat," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Dia menjelaskan, hal ini ditujukan agar kondisi alam di daerah penambangan batu tersebut tidak rusak karena dieksplorasi secara besar-besaran.

"Misalkan cuma setengah hektar atau satu hektar, yang mengelola rakyat. Kalau rakyat kan tidak perlu pakai teknologi yang besar. Jadi penggalian kecil-kecilan saja, nanti disisi pengolesan, baru perlu ada skil dan sebagainya," kata dia.

Menurut Sukhyar, agar masyarakat kecil tidak dipermasalahkan secara hukum saat melakukan penambangan batu akik, maka terlebih dahulu harus tetap mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah (Pemda).

"Begitu dia akan menambang, dia mesti menyampaikan (izin) gubernur untuk wilayah tersebut dijadikan WPR (wilayah penambang rakyat) itu aja. Jadi istilah ilegal itu nggak ada manakala mereka mempunyai  izin WPR dari gubernur," lanjutnya.

Pemda juga diharapkan tidak asal memberikan izin kepada masyarakat. Pemda tetap harus memperhatikan aspek lingkungan dan budaya di daerah yang akan dijadikan WTR.

"Pada saat si pelaku usaha itu akan mengajukan, si pemberi izin melihat wilayah itu apakah over laping dengan situs atau objek yang dilindungi negara, kalau demikian jangan diberi izin. Itu tugasnya pemerintah. Satu lagi manakala di WPR, pembinaan pengelolaan lingkungannya oleh daerah, bukan oleh  pelaku usaha, karena ini kita berbicara untuk rakyat," tandas dia. (Dny/Ndw)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya