Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM R Sukhyar menyatakan, penambangan batu akik harus tetap menjadi penambangan rakyat, dan tidak dieksplorasi oleh perusahaan penambang skala besar.
"Gamstone atau batu akik itu kan sporadis, maka dianjurkan untuk menjadi tambang rakyat," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Dia menjelaskan, hal ini ditujukan agar kondisi alam di daerah penambangan batu tersebut tidak rusak karena dieksplorasi secara besar-besaran.
"Misalkan cuma setengah hektar atau satu hektar, yang mengelola rakyat. Kalau rakyat kan tidak perlu pakai teknologi yang besar. Jadi penggalian kecil-kecilan saja, nanti disisi pengolesan, baru perlu ada skil dan sebagainya," kata dia.
Menurut Sukhyar, agar masyarakat kecil tidak dipermasalahkan secara hukum saat melakukan penambangan batu akik, maka terlebih dahulu harus tetap mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah (Pemda).
"Begitu dia akan menambang, dia mesti menyampaikan (izin) gubernur untuk wilayah tersebut dijadikan WPR (wilayah penambang rakyat) itu aja. Jadi istilah ilegal itu nggak ada manakala mereka mempunyai izin WPR dari gubernur," lanjutnya.
Pemda juga diharapkan tidak asal memberikan izin kepada masyarakat. Pemda tetap harus memperhatikan aspek lingkungan dan budaya di daerah yang akan dijadikan WTR.
"Pada saat si pelaku usaha itu akan mengajukan, si pemberi izin melihat wilayah itu apakah over laping dengan situs atau objek yang dilindungi negara, kalau demikian jangan diberi izin. Itu tugasnya pemerintah. Satu lagi manakala di WPR, pembinaan pengelolaan lingkungannya oleh daerah, bukan oleh pelaku usaha, karena ini kita berbicara untuk rakyat," tandas dia. (Dny/Ndw)
Penambangan Batu Akik Harus Dijadikan Tambang Rakyat
Penambangan batu akik harus tetap menjadi penambangan rakyat, dan tidak dieksplorasi oleh perusahaan penambang skala besar.
diperbarui 11 Mar 2015, 17:23 WIBDiterbitkan 11 Mar 2015, 17:23 WIB
Tampak batu-batu khas Nusakambangan sebelum diolah Nuskambangan, Jawa Tengah, Sabtu (7/3/2015). Maraknya berita hukuman mati di lapas nusakambangan menjadi rejeki bagi warga Desa Wijaya Pura dengan batu-batu khas nusakambangan (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuci Apel dengan Soda Kue, Cara Ampuh Hilangkan Pestisida yang Menempel
Vietjet Promosikan Penerbangan Ramah Lingkungan, Sebar Tiket Pesawat Mulai Rp0 Belum Termasuk Pajak
Roti Tenong, Camilan Khas Padang Panjang yang Menggoda Lidah
Harga Emas Antam Lebih Mahal Rp 9.000 Hari Ini Kamis 28 November 2024, Tengok Rinciannya
Dilirik Manchester United, Striker Bayer Leverkusen Kirim Sinyal Ogah Pindah ke Inggris
280 Pantun Pembuka MC Lucu dan Menghibur untuk Berbagai Acara
Jadwal Sholat Probolinggo Desember 2024, Panduan Lengkap Waktu Ibadah dan Keutamaan Sholat
Pilkada 2024, Kaka Slank Ungkap Harapan untuk Pemimpin Baru Jakarta
Apa Itu Representasi: Pengertian, Jenis, dan Perannya dalam Berbagai Bidang
Ridwan Kamil Optimis Pilkada Jakarta 2024 Bisa Terjadi Dua Putaran, Ini Strategi yang Disiapkan
8 Link Streaming Quick Count Pilkada 2024, Update Hasilnya
Pilbup Cianjur 2024, Paslon 1 dan 2 Saling Klaim Menang