Pemerintah Berencana Longgarkan Aturan Ekspor Bauksit

Pembangunan smelter bauksit terancam terhenti karena kekurangan modal yang diakibatkan berhentinya kegiatan ekspor bauksit.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Mar 2015, 16:50 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2015, 16:50 WIB
Bauksit
(Foto: Conduit Group)

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melonggarkan aturan ekspor konsentrat bauksit. Hal tersebut betujuan mendorong pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) bauksit.

Ketua Tim Nasional Percepatan Pembangunan Smelter Kementerian ESDM Said Didu mengatakan, pembangunan smelter bauksit terancam terhenti karena kekurangan modal yang diakibatkan berhentinya kegiatan ekspor bauksit.

"Beberapa penambang bauksit sudah mencapai produksi smelternya, dan mereka harus menambah modal pembangunan smleternya kalau tidak dia bisa bangkrut," kata Said, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Butuh terobosan hukum untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya dengan memperbolehkan konsentrat komoditas bauksit diekspor.

Namun pemerintah tidak dengan mudah memberikan kelonggaran ekspor konsentrat bauksit. Said mengungkapkan, pemerintah bakal mengenakan bea keluar bauksit dan mengaturnya dalam pertauran pemerintah.

"Undang-Undang mengatakan pengolahan dan pemurnian tidak ada sanksinya, maka pemerintah berhak memberi saksi sanksinya bea keluar tinggi sebuah hasilnya mempercepat pembangunan smleternya," pungkasnya. (Pew/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya