Pemerintah Berencana Longgarkan Aturan Ekspor Bauksit

Pembangunan smelter bauksit terancam terhenti karena kekurangan modal yang diakibatkan berhentinya kegiatan ekspor bauksit.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Mar 2015, 16:50 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2015, 16:50 WIB
Bauksit
(Foto: Conduit Group)

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melonggarkan aturan ekspor konsentrat bauksit. Hal tersebut betujuan mendorong pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) bauksit.

Ketua Tim Nasional Percepatan Pembangunan Smelter Kementerian ESDM Said Didu mengatakan, pembangunan smelter bauksit terancam terhenti karena kekurangan modal yang diakibatkan berhentinya kegiatan ekspor bauksit.

"Beberapa penambang bauksit sudah mencapai produksi smelternya, dan mereka harus menambah modal pembangunan smleternya kalau tidak dia bisa bangkrut," kata Said, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Butuh terobosan hukum untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya dengan memperbolehkan konsentrat komoditas bauksit diekspor.

Namun pemerintah tidak dengan mudah memberikan kelonggaran ekspor konsentrat bauksit. Said mengungkapkan, pemerintah bakal mengenakan bea keluar bauksit dan mengaturnya dalam pertauran pemerintah.

"Undang-Undang mengatakan pengolahan dan pemurnian tidak ada sanksinya, maka pemerintah berhak memberi saksi sanksinya bea keluar tinggi sebuah hasilnya mempercepat pembangunan smleternya," pungkasnya. (Pew/Nrm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya